Terkini Nasional
13 Prajurit Penyiksa Defianus Kogoya Jadi Tersangka, TNI Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- TNI menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka.
TNI mengakui kesalahan atas penyiksaan terhadap anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Defianus Kogoya.
TNI juga mengakui keterlibatan sejumlah prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya atas penyiksaan yang direkam hingga videonya tersebar di media sosial tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada (3/2) silam.
Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis (21/3/2024).
Kristomei mengatakan, 13 prajurit tersebut telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kadispenad mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI.
Baca: Pemkab Karanganyar Tambah Titik Pasar Murah untuk Hadapi Idul Fitri dan Program Pengendalian Inflasi
Lantaran, prajurit terlebih Satgas Pamtas seperti Yonif Raider 300/Braja Wijaya telah dibekali Standar Operasional Prosedur (SOP), Rules of Engagement (ROE) hingga hukum humaniter.
“Inilah yang kami sayangkan bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Kristomei saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Senada dengan Kadispenad, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan.
“Jadi perlu ditegaskan lagi, saya tegaskan dan kami tegaskan, kami tidak pernah ada SOP untuk tindakan kekerasan,” kata Gumilar.
TNI meminta maaf atas penyiksaan yang terjadi dan berjanji mengevaluasi prosedur.
Sementara itu, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan 13 prajurit itu terdiri dari bintara dan tamtama.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyiksaan Defianus Kogoya, TNI Minta Maaf dan Tetapkan 13 Prajurit Jadi Tersangka"
#kekerasan #tni # Defianus Kogoya
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Redam Desakan Pemakzulan Wapres, Pengamat: Gibran Harus Bertemu dan Dekati Purnawirawan TNI
5 hari lalu
Live Update
Aksi Cepat TNI AL Kembangkan Penyelidikan Penyeludupan 83 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia
5 hari lalu
Tribunnews Update
Momen Titiek Soeharto Gandeng Try Sutrisno Turuni Anak Tangga di Tengah Gejolak Purnawirawan TNI
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.