Jumat, 10 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Mahfud MD Siap Bertarung & Adu Argumen dengan Saksi dan Bukti di Pengadilan: Hakim MK Berani Nggak?

Senin, 25 Maret 2024 21:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres 03, Mahfud MD meminta agar Mahkamah Konstitusi tidak takut memberikan keputusan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024.

Mahfud MD lantas menegaskan, bahwa pihaknya siap beradu argumen di pengadilan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD pada Senin (25/3/2024).

Ia optimis para hakim di MK memiliki keberanian untuk membuat keputusan monumental.

Keputusan monumental diyakini akan berdampak positif bagi MK di tengah citra lembaga ini yang terpuruk dalam beberapa tahun terakhir.

"Saya harap MK sekarang ini bisa melakukan itu. Modalnya hanya satu, berani. Apa yang ditakuti? Putusan kita serahkan kepada hakim," ujarnya dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

"Tetapi ini akan kita jadikan sebagai panggung teater untuk menunjukkan bahwa hukum itu seharusnya begini, bahwa moral mendasari setiap kegiatan penegakan hukum, dan kegiatan politik. Bukan soal prosedur semata-mata," ucap Mahfud.

Baca: Hotman Paris: Jika Pemilu Diulang, Bisa-bisa Suara Ganjar-Mahfud Malah Turun Jadi 2 Persen!

Baca: TPN Ganjar-Mahfud Tak Percaya Suara 03 Rendah, Tegaskan Gugatan di MK Ajang Selamatkan Demokrasi

Dirinya menegaskan siap mengajukan bukti dan saksi dalam persidangan di MK pada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ia lantas berkaca dari pengalam beberapa negara yang pernah membatalkan hasil pemilu.

Oleh karenanya, keputusan ini berada di tangah hakim, berani atau tidak mengabulkan tuntutan para pemohon.

“Didukung juga oleh sekurang-kurangnya tujuh negara yang sudah membatalkan keterpilihan seorang presiden misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, Ukraina. Tinggal hakim punya keberanian atau tidak? Kita akan adu argumen di pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jalur hukum ditempuh di MK untuk mencari kebenaran, bukan semata-mata kemenangan.

Selain itu, dikatakannya, kebenaran tidak harus melalui vonis hakim, tetapi pada kesadaran publik.

Pasalnya, hakim dimungkinkan bisa diintervensi.

“Kalau hakimnya memutuskan berbeda menjadi soal lain, karena ada faktor yang bisa mempengaruhi hakim, seperti faktor intervensi,” tukasnya.

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved