Jumat, 24 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Daftarkan Gugatan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Bukti Dugaan Kecurangan Pilpres

Minggu, 24 Maret 2024 09:12 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam proses pendaftaran gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024), tim hukum Ganjar-Mahfud membawa 10 boks berisi barang bukti.

Boks-boks transparan tersebut dibawa oleh anggota tim hukum Ganjar-Mahfud menggunakan dua mobil.

Bukti-bukti tersebut dikelompokkan dalam map berwarna merah.

Baca: Kompak dengan Timnas AMIN, Kini TPN Ganjar-Mahfud Juga Tuntut Pemilu Diulang Tanpa Prabowo-Gibran

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam keterangannya mengatakan, pihaknya membawa permohonan yang cukup tebal mencapai 151 halaman.

Sebagai informasi, dalam pendaftaran gugatan sengketa ke MK ini ada sejumlah tokoh yang turut hadir.

Seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Masinton Pasaribu, Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu hingga Ketua TPN Arsjad Rasjid.

Baca: Tak Akui Kekalahan di Pilpres 2024, Pengamat Sebut Etika Anies Lebih Rendah Dibanding Gibran

Dalam permohonannya, tim hukum Ganjar-Mahfud meminta agar paslon nomor urut 02 didiskualifikasi, pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia hingga meminta KPU membatalkan keputusan pemenang Pemilu.

Alasan diskualifikasi yakni paslon 02 dianggap telah melanggar ketentuan hukum sejak awal pendaftaran.

Hal ini menurut Todung, sudah dikuatkan dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan DKPP.

(TribunVideo.com)

Host: Sisca Mawaski
VP: Indra

# Ganjar-Mahfud # Gugatan Pilpres di MK # Pilpres 2004 # Mahkamah Konstitusi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved