Terkini Nasional
Menang Pilpres 2024, Intip Gaji yang Didapat Prabowo Sebagai Presiden: Ini Rumah hingga Tunjangannya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih.
Perolehan suara kandidat nomor urut 2 tersebut mencapai 96.216.691 (58,58 persen).
Sekaligus menandakan Pilpres hanya berlangsung satu putaran.
Bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah Presiden RI akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Baca: THN Anies-Cak Imin Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Bawa Tumpukan Berkas
Prabowo sendiri mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu agar dapat membawa negara menuju kemakmuran dan keadilan.
Dia menekankan penting untuk kembali memperkuat semangat kebangsaan di tengah perbedaan.
Gaji dan tunjangan Prabowo usai dilantik
Jika tak ada aral melintang, maka Prabowo bakal dilantik jadi Presiden Indonesia serta berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara.
Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca: Reaksi PBNU soal Netralitas Jokowi Dikritik di Sidang PBB: Majunya Gibran Bukan Sesuatu yang Aneh
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan. Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.
Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
Tunjangan dan rumah Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan (berapa gaji presiden).
Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.
Untuk hak pensiun di luar gaji presiden, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara untuk Presiden Jokowi usai pensiun nanti, kabarnya akan dibangunkan rumah tinggal yang berada di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Di mana lokasinya tak jauh dari Kota Solo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji yang Diterima Prabowo bila Resmi Dilantik Jadi Presiden"
# Presiden # Prabowo # Gaji
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
2 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Awal Kedekatan Hercules & Prabowo Berawal Sejak Tahun 1998: Hanya Hercules & Tim Mawar yang Setia
2 jam lalu
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Hadiri Pembukaan Konferensi ke-19 Parlemen OKI di DPR
3 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah
4 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Seusai Prabowo 'Turun Gunung', Nasib Ormas Hercules GRIB Jaya hingga FBR Terancam Dibekukan Menhum
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.