Terkini Daerah
Nekat! Dokter Gadungan Praktik 5 Tahun di Bekasi, Ngaku Alumni Stikes di Pati, Kini Terancam Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil membongkar akasi ITB (39), pria yang menjadi dokter gadungan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pria bernama Sunaryanto memakai nama palsu dokter Ingwy Tito Banyu.
Ia mengaku pernah mengeyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Pati, Jawa Tengah, sebelum akhirnya membuka praktik kliniknya.
Hal itu diungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).
"Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Ia telah menjalani profesinya sebagai dokter dan membuka praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat selama lima tahun.
Sunaryanto mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga melakukan penipuan sejak 2019 hingga 2024.
Baca: Polisi Gadungan di Bandung Tipu Pacar Sampai Ratusan Juta, Pakai Atribut Lengkap saat Diringkus
Twedi menuturkan, ada beberapa warga di Bekasi yang menjadi korban praktik dokter abal-abal ITB.
"Korbannya ada beberapa masyarakat karena (praktik ITB) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024 di klinik itu," ujarnya.
Twedi menuturkan, polisi masih mendalami apakah ada dampak serius yang dialami para korban.
"Masih didalami karena kan tadi ada buku pasien. Nanti kami juga dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat," imbuh Twedi.
Polisi juga masih mencari tahu jumlah pasien yang telah diobati oleh Sunaryanto atau ITB.
Baca: Viral Video Penangkapan Pelajar SMP Kendari yang Ketahuan Jadi Polisi Gadungan Berseragam Lengkap
Sebagai informasi, Sunaryanto ITB ditangkap pada Jumat (15/3/2024) pukul 19.30 WIB di kliniknya yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan Sunaryanto berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan kredibilitasnya.
Polisi kemudian mendalami bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi.
Adapun tersangka dijerat pasal 439 dan atau Pasal 431 dan atau 312 Undang-undang RO nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 377 KUHPidana.
Sanksi terancam hukuman penjara 5 tahun lamanya.
"Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Twedi.
(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dokter Gadungan Tipu Ribuan Warga Selama 5 Tahun Praktik di Bekasi, Ini Tanggapan Dinas Kesehatan
# Bekasi # dokter gadungan
Video Production: Afifah Maelani
Sumber: Warta Kota
Nasional
Aura Cinta Desak Dedi Mulyadi Debat Lagi, Tak Terima Rumah Digusur: Tak Manusiawi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Wali Kota Bekasi soal Fenomena Warga 'Jual' Data Retina di World, akan Panggil 2 Perusahaan
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Bekasi Gelap seusai Bali! Aliran Listrik di Sejumlah Wilayah Padam Serentak, PLN Minta Maaf
Minggu, 4 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Seusai Bali Blackout, Kini Bekasi Gelap Gulita, Listrik Padam di Sejumlah Wilayah, PLN Buka Suara
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.