Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Komisi VII DPR Desak Jokowi Bubarkan Satgas & Hilangkan Kewenangan Menteri Bahlil Cabut Izin Tambang

Rabu, 20 Maret 2024 16:07 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Dalam hal ini Satgas yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto pada Rabu (20/3/2024).

Mulyanto mengatakan, Menteri Investasi seharusnya tidak diberikan wewenang mencabut ribuan IUP.

Lantaran hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh UU Minerba.

Baca: Respons Pertanyaan DPR soal Program Makan Siang Gratis, Sri Mulyani: Saya Enggak Bisa Komentar

Menurut Mulyanto, mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik.

Dikatakan Mulyanto, hal itu jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik.

"Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden," ujar Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, sesuai pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah Menteri yang membidangi pertambangan minerba.

"Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktik seperti ini harus dihapuskan," tegas Mulyanto.

Baca: Jokowi Santai saat Ditanya soal Hasil Pemilu 2024, Presiden: Kan Belum Selesai, Kurang 2 Provinsi

Ia menilai dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM pada Selasa (19/3/2024), semakin jelas bahwa kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.

Dari raker tersebut terungkap bahwa ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut.

Pencabutan terhadap IUP dalam daftar melalui SK yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dengan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM yang tidak/atau belum dikirim tembusannya ke Ditjen Minerba.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Desak Presiden Jokowi Bubarkan Satgas yang Dipimpin Menteri Bahlil

# Komisi VII DPR # Jokowi # Bahlil Lahadalia # Izin Tambang # IUP # Minerba

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Komisi VII DPR   #Jokowi   #Bahlil Lahadalia   #Izin Tambang   #IUP   #Minerba

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved