Sabtu, 18 April 2026

Nasional

1.000 Pengacara Timnas AMIN Vs 36 Pengacara Prabowo-Gibran di MK, Kubu 01 kantongi Kecurangan

Jumat, 15 Maret 2024 11:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan seribu pengacara menghadapi gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK," kata Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan saat dihubungi Tribunnews, Kamis (14/3/2024).

Ia mengatakan terkait pengajuan gugatan akan dilakukan di waktu yang tepat. Iwan memastikan Tim Hukum AMIN saat ini sudah sangat siap mengajukan gugatan Pilpres di MK.

Tim Hukum AMIN kata dia, telah mengantongi data dan bukti kecurangan yang terjadi selama proses penyelenggraaan pilpres 2024.

Baca: Otto Hasibuan Hingga OC Kaligis Masuk Daftar Pengacara Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di MK

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," ujanya.

Di sisi lain Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku menyiapkan sedikitnya 36 pengacara menghadapi gugatan kubu pasangan capres- cawapres nomor urut 1 dan 3 di MK.

Yusril secara spesifik bahkan telah menyiapkan surat kuasa untuk 36 pengacara tersebut. Dia mengaku akan segera menyerahkannya kepada Prabowo jika gugatan dari kubu Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan resmi masuk ke MK.

Namun, kata Yusril, gugatan tersebut baru resmi bisa masuk setelah pengumuman atau penetapan rekapitulasi penghitungan suara KPU pada 20 Maret mendatang.

Kubu Ganjar dan Anies diberi waktu tiga hari untuk melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Nantinya, kata Yusril, kubu Prabowo-Gibran akan menjadi pihak terkait.

Baca: Tak Gentar! Yusril Ungkit Cerita Keponakan Mahfud MD saat TPN Ancam Bawa Kapolda Jadi Saksi di MK

Bersamaan dengan KPU sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.

Yusril membocorkan beberapa nama yang masuk daftar tim kuasa hukum pembela Prabowo-Gibran di MK. Selain dirinya, ada nama Ketum Peradi Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Hamid sebagai wakil ketua.

Yusril menyebut total 36 nama tim hukum Prabowo-Gibran adalah profesional. Seluruh pengacara merupakan usulan dari seluruh parpol Koalisi Indonesia Maju, yakni Golkar, Gerindra, hingga PAN.

Namun kata Yusril, tak seluruh usulan nama pengacara masuk ke dalam tim hukum.

Pasalnya ada juga yang mengusulkan anggota DPR berlatar belakang sebagai pengacara untuk masuk ke dalam tim.

Yusril juga menegaskan tim hukum TKN Prabowo-Gibran tidak gentar menghadapi gugatan yang akan diajukan kubu Anies maupun Ganjar.

Termasuk rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan membawa seorang kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan pemilihan presiden.

Pakar hukum Tata Negara itu menjelaskan kapolda hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi. Sementara itu, untuk memenangkan pilpres 2024 perlu unggul 50 persen plus satu dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Artinya, perlu unggul di 20 provinsi.

Menurutnya, jika saksi kapolda yang dibawa TPN bisa membuktikan ada kecurangan, tapi tak bisa menggugurkan wilayah yang lain.

Yusril kemudian mengungkit pengalamannya saat menjadi tim pembela Joko Widodo-
Maruf Amin dalam sengketa pemilu pada Pilpres 2019 lalu. Saat itu, kubu lawan politiknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengancam akan membawa keponakan Mahfud MD menjadi saksi ahli. Dalam narasinya, keponakan Mahfud adalah sosok hebat bisa membongkar kebobrokan IT KPU.

Namun kata Yusril, ternyata keponakan Mahfud MD itu justru diolok-olok saat hadir menjadi saksi ahli di MK. Sebab ternyata yang bersangkutan hanyalah seorang tamatan S1. Tak hanya itu, anak tersebut justru ditertawakan saat sidang gugatan pemilu di MK.

Baca: Timnas AMIN Tak Terima 02 Menang di 21 Provinsi, Luhut Protes Gegara Rumah Menteri di IKN Kecil

Sebab tidak ada pihak yang mau bertanya karena meragukan kapasitasnya karena tidak mengerti apapun.

Yusril juga bercerita momen seorang insinyur, Said Didu, yang juga dihadirkan dalam sidang gugatan MK. Saksi itu juga gagal karena Said Didu banyak mengeluarkan pendapat pribadi.

Oleh karena itu, Yusril mengatakan kemungkinan peristiwa ini kembali terulang pada sidang gugatan sengketa pemilu pada Pilpres 2024. Bisa saja saksi Kapolda yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan masalah.

Sebelumnya Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang

Kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu. Ia hanya menjelaskan gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

(tribun network/frs/igm/mam/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies-Imin Siapkan 1.000 Pengacara Hadapi Gugatan Pilpres, Prabowo-Gibran Hanya Siapkan 36 Pengacara

VP: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa

# mk # timnas amin # anies # cak imin # prabowo # gibran #  pemilu # gugatan ke mk # pilpres 2024

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved