Regional
BABAK BELUR di Bui! Nasib Junaedi Pembunuh 1 Keluarga di Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib miris menimpa Junaedi, pembunuh satu keluarga di Kaltim.
Sempat babak belur usai dipenjara beberapa hari pasca-kejadian, Junaedi kini harus menerima kenyataan pahit.
Bahwa dirinya divonis hukuman berat oleh hakim pengadilan.
Ya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur memvonis, Junaedi 20 tahun penjara, Rabu (13/3/2024).
Junaedi (18) adalah terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Vonis tersebut lebih dari tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara.
Baca: Ganas Habisi 5 Nyawa, Kini Kakak Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga Memohon Maaf ke Korban & Warga
Apa pertimbanga hakim?
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun. Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
Berbagai pertimbangan juga dibacakan majelis hakim, terutama memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.
Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.
Baca: TABIAT JUNAEDI Siswa SMK yang Bunuh 1 Keluarga di Kaltim Terbongkar, Punya Hobi Nonton Hentai
Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.
“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai diluar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.
Saat majelis hakim bergantian membacakan pokok perkara, Junaedi tetap tenang dengan kepala terus menunduk.
Ia mendengarkan seksama apa yang sedang dibacakan oleh hakim.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menyampaikan bahwa tak ada masalah dengan kondisi kesehatan Junaedi.
Berdasarkan pemeriksaan rumah sakit, fisiknya bugar dan psikologinya tak bermasalah atau dinyatakan sehat.
Hingga hakim ketua mengetuk palu usai memvonisnya 20 tahun penjara, Junaedi tak bereaksi apapun.
Ia tetap berdiri dan berjalan meninggalkan ruang sidang seperti biasa dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
Diketahui, Junaedi membunuh satu keluarga yang terdiri dari lima orang. Usai membunuh korbannya, Junaedi juga memperkosa ibu dan anak di keluarga malang tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nasib Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim, Babak Belur di Bui, Junaedi Divonis Hukuman Berat Oleh Hakim
# junaedi # kasus pembunuhan # pembunuh # pelaku # ppu # pembunuhan satu keluarga # kaltim # Penajam Paser Utara
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews Bogor
Terkini Nasional
SOSOK Gubernur Kaltim Mendadak Viral, Kini Disorot Netizen usai Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten
Kamis, 1 Mei 2025
Nasional
KDM Balas 'Sindiran' soal Gubernur Konten, Singgung Hasilnya Kurangi Anggaran Mencapai Rp 47 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Regional
Polisi Tangkap Pembunuh Balita yang Jasadnya Terbakar, Pelaku Kabur ke Tasikmalaya
Rabu, 30 April 2025
Regional
LIVE: Pembunuh Balita yang Jasadnya Terbakar Ditangkap, Disebut-sebut Kekasih Ibu Korban
Rabu, 30 April 2025
LIVE
LIVE: Dedi Mulyadi Balas 'Sindiran' Gubernur Kaltim soal Gubernur Konten saat Rapat Bersama DPR
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.