Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Korupsi

Ekspresi Tak Bersalah Taufik Kurniawan saat Diborgol KPK

Kamis, 3 Januari 2019 19:41 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan tampak mengenakan borgol seusai diperiksa KPK.

Taufik yang keluar sekira pukul 14.48 WIB, tampak memasang senyum di wajahnya. Padahal kedua tangannya sudah digelangi borgol.

Ketika ditanya soal kedua tangannya yang terborgol, ia mengatakan hanya menghormati proses hukum dan KPK.

"Dan yang kedua sebagai manusia muslim saya mengharapkan petunjuk dari Allah semoga diberikan jalan yang lurus ihdinas siratal mustaqim," ucap Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Diketahui, pada hari ini KPK juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap polikus PAN tersebut.

"Iya perpanjangan," ujarnya sebelum menaikki mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Taufik bakal diperpanjangan masa penahanannya selama 30 hari kedepan.

"Terhitung sejak Jumat (4/1) besok hingga Minggu (3/1)," kata Febri.

Taufik Kurniawan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, politikus senior PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.

Awalnya, Bupati Kebumen M. Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp100 miliar.

Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut.

Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.

Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar dari rencana awal Rp100 miliar.

DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Ujicoba Jembatan Musi IV Ramai Pengendara Melintas, Warga Sayangkan Akses Jalan Sempit

Baca: Warga di Sukolilo Surabaya Temukan Jasad Pria Tertelungkup di Lantai Gazebo

Baca: 4 Wisata Tebing di Indonesia, Keindahannya Tak Kalah dengan yang Ada di Luar Negeri

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved