Rabu, 14 Mei 2025

Pemilu 2024

Ada yang Raih 1 Juta Suara, 2 Anak Terpidana Koruptor Berpotensi Melenggang ke Senayan, Siapa Saja?

Rabu, 13 Maret 2024 11:14 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Anak-anak mantan dan terpidana koruptor ini rupanya lolos, dan akan duduk di kursi anggota legislatif di Senayan.

Bahkan salah satu anak mantan koruptor meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Banten.

Siapa sajakah mereka?

1. Anak Ratu Atut

Anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andiara Aprilia Hikmat meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPD RI di Banten.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rekapatulasi hasil penghitungan suara Pemilu calon anggota DPD RI pada Minggu (10/3/2024) oleh KPU Provinsi Banten.

Dari dokumen model D yang diperoleh Kompas.com, suara Andiara yang juga calon petahana itu memperoleh 1.049.928 suara.

Andiara mendapatkan suara terbanyak di 8 daerah di tanah jawara, seperti Pandeglang 123.211 suara, Lebak 133.160 suara, Kabupaten Tangerang 219.001 suara.

Baca: Viral Potret Surat Suara di TPS Depok Bukannya Dicoblos tapi Malah Ditulisi Koruptor

Kemudian di Kabupaten Serang 162.897 suara, Kota Tangerang 149.567 suara, Cilegon 35.031 suara, Kota Serang 49.646 suara dan Tangsel 177.415 suara.

Diketahui, ibunda Andiara Aprilia Hikmat pada 12 Desember 2013 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan untuk menilep uang negara adalah penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) alat kesehatan.

Kemudian, pada 16 Desember 2013, Atut jadi tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Ratu Atut menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada 1 September 2014, Ratut Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Dia terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk penanganan sengketa Pilkada.

Sementara, dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Atut divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atut terbukti melakukan pengaturan proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 sehingga negara rugi Rp 79,7 miliar.

Ratu Atut akhirnya mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Ratu Atut bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca: Ditantang Terapkan Beri Hukuman Mati kepada Koruptor, Mahfud MD Setuju Eksekusi Pelaku Korupsi

2. Anak Setya Novanto

Anak mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Gavriel Putranto Novanto diprediksi mendapatkan kursi DPR RI dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.

Berdasarkan rekapitulasi di tingkat provinsi, politikus Partai Golkar itu meraih suara 58.176 suara dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II.

Gavriel Putranto Novanto lolos ke Senayan bersama dengan calon anggota legislatif (caleg) petahana, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu meraih suara sebanyak 95.138 suara.

Diketahui Setya Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Setya Novanto pun divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pada 2018.

Bersama Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, serta Muhammad Nazaruddin yang kala itu merupakan Bendahara Umum Partai Demokrat, Setya Novanto disebut ikut memuluskan dan mengatur besaran anggaran proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp 5,9 triliun.

Dari anggaran itu, rencananya, 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sementara, 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun, bakal dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kemendagri, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.

Sedangkan 11 persen (Rp 574,2 miliar) direncanakan untuk Setya Novanto dan pengusaha Andi Narogong, lalu 11 persen (Rp 574,2 miliar) lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

Oleh KPK, Setya Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang proyek e-KTP.

Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, ia disebut ikut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Ayah Gavriel saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Daftar Anak Terpidana Koruptor yang Bakal Melenggang ke Senayan, Menyala Ada yang Raih 1 Juta Suara

# Ratu Atut Chosiyah # Setya Novanto # DPR RI # koruptor

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved