Terkini Daerah
Istri Selingkuh dengan Tetangga saat Malam Tahun Baru, Dihukum Adat dan 'Diusir' dari Desa
TRIBUN-VIDEO.COM - Suami menangkap basah istri sedang lakukan hubungan terlarang saat malam tahun baru dengan tetangganya sendiri.
Pelaku dihukum secara adat dan 'diusir' dari desa tempat tinggal.
Dikutip dari Tribun-timur.com, lokasi kejadian di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.
Pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50) melakukan tindakan asusila pada malam Tahun Baru 2019, dan tertangkap basah oleh suami sah JM.
Puncak hubungan terlarang mereka terjadi pada malam pergantian tahun, Senin (31/12/2018).
BACA ARTIKEL SELANJUTNYA DI SINI
ARTIKEL POPULER:
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Semarang Bridge Fountain, Mau Lihat Air Mancur Menari Pertama di Indonesia? Ini Jadwalnya
Pengunjung Monas saat Malam Tahun Baru Tidak Seramai Tahun Lalu
Sumber: Tribun Timur
Local Experience
Hanya Butuh 1 Jam, 30 Ton Sampah Malam Tahun Baru di Kota Yogyakarta Tuntas Dibersihkan oleh DLH
Jumat, 2 Januari 2026
LIVE UPDATE
Pesona Alam Gunung Dempo: Titik Kumpul Favorit Wisatawan di Sumatera Selatan Rayakan Tahun Baru 2026
Kamis, 1 Januari 2026
LIVE UPDATE
Magnet Tahun Baru 2026 di Bekasi, Lautan Manusia Antusias Padati Plaza Patriot Sejak Rabu Malam
Kamis, 1 Januari 2026
Live Update
Bondowoso Tak Ada Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun, Diganti Sholawatan dan Doa Bersama
Kamis, 1 Januari 2026
Banjir Bandang di Sumatera
Donasi Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta Capai Rp3,6 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Kamis, 1 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.