Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Istri Selingkuh dengan Tetangga saat Malam Tahun Baru, Dihukum Adat dan 'Diusir' dari Desa

Kamis, 3 Januari 2019 09:07 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Suami menangkap basah istri sedang lakukan hubungan terlarang saat malam tahun baru dengan tetangganya sendiri.

Pelaku dihukum secara adat dan 'diusir' dari desa tempat tinggal.

Dikutip dari Tribun-timur.com, lokasi kejadian di Kampung Borongtala, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Jeneponto.

Pelaku berinisial ABH (52) dan JM (50) melakukan tindakan asusila pada malam Tahun Baru 2019, dan tertangkap basah oleh suami sah JM.

Puncak hubungan terlarang mereka terjadi pada malam pergantian tahun, Senin (31/12/2018).

BACA ARTIKEL SELANJUTNYA DI SINI

ARTIKEL POPULER:

Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya

Semarang Bridge Fountain, Mau Lihat Air Mancur Menari Pertama di Indonesia? Ini Jadwalnya

Pengunjung Monas saat Malam Tahun Baru Tidak Seramai Tahun Lalu

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved