Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Bang Long, Terdakwa Orator Aksi Bela Rempang Divonis Enam Bulan Penjara, Enam Hari Lagi Bebas

Kamis, 7 Maret 2024 16:39 WIB
Tribun Batam

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah

TRIBUN-VIDEO.COM - Iswandi alias Awi atau Bang Long, terdakwa orator aksi bela Rempang divonis 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/3/2024).

Sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Monalis berlangusng di ruang sidang Prof Soebekti.

Baca: Taufik Basari Ungkap Alasan Nasdem Pilih Bungkam saat Rapat Paripurna Hak Angket

Baca: Viral Aksi Sekelompok Pelajar Kompak Padamkan Api Kebakaran di Kios, Rela Seragam Basah Kuyup

Hakim majelis mengatakan dipersidangan bahwa terdakwa Iswandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalam pasal pada pasal 160 Kuhp.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Iswandi selama 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar David P Sitorus dalam persidangan.(*)

# Aksi Bela Rempang # Bang Long # vonis

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Batam

Tags
   #Aksi Bela Rempang   #Bang Long   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved