LIVE UPDATE
Bang Long, Terdakwa Orator Aksi Bela Rempang Divonis Enam Bulan Penjara, Enam Hari Lagi Bebas
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUN-VIDEO.COM - Iswandi alias Awi atau Bang Long, terdakwa orator aksi bela Rempang divonis 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (6/3/2024).
Sidang yang dipimpin hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Monalis berlangusng di ruang sidang Prof Soebekti.
Baca: Taufik Basari Ungkap Alasan Nasdem Pilih Bungkam saat Rapat Paripurna Hak Angket
Baca: Viral Aksi Sekelompok Pelajar Kompak Padamkan Api Kebakaran di Kios, Rela Seragam Basah Kuyup
Hakim majelis mengatakan dipersidangan bahwa terdakwa Iswandi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dalam pasal pada pasal 160 Kuhp.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Iswandi selama 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar David P Sitorus dalam persidangan.(*)
# Aksi Bela Rempang # Bang Long # vonis
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Batam
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Live Update
Tangis Haru 4 Karyawan Bank Sumsel Babel seusai Dinyatakan Tak Bersalah atas Tipikor Dana KUR BSB
Kamis, 20 Maret 2025
Live Update
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Minggu, 9 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.