Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Terima Kalah di Pemungutan Suara Ulang, Caleg NasDem Tuntut KPU-Bawaslu Ketapang Rp 12 Miliar

Kamis, 7 Maret 2024 12:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang caleg dari Partai NasDem Muhammad Ali yang berasal dari Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mensomasi Bawaslu dan KPU.

Hal itu karena suara yang diperolehnya berkurang seusai pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong.

Dikutip dari Kompas.com, tim kuasa hukum dari Muhammad Ali, Imron Rosyadi menyebut suara yang berkurang itu menyebabkan kliennya mengalami kekalahan.

Baca: Respons Gibran soal Perolehan Suara 02 Makin Ngacir seusai Pemungutan Suara Ulang Digelar

“PSU tersebut menurut kami syarat kepentingan,” kata Imron kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Imron pun menjelaskan dalam somasi yang disampaikannya kepada KPU dan Bawaslu Ketapang itu untuk mengembalikan kerugian baik material maupun immaterial.

Di mana kerugian yang dialami kliennya sejumlah Rp 12 miliar dengan kerugian material sebesar Rp 2 miliar dan immaterial Rp 10 miliar.

Baca: Update Pilpres: Gibran Tak Tahu Jika Suaranya Unggul Kalahkan Ganjar di Pencoblosan Ulang TPS Butet

Imron menegaskan bahwa pihaknya sudah resmi mengirimkan surat somasi tersebut ke KPU dan Bawaslu Ketapang.

“Surat somasi sudah resmi kami kirim,” ucap Imron.

Ia pun menjelaskan bahwa sebelum pemungutan suara ulang dilakukan, Muhammad Ali mendapatkan 44 suara.

Sedangkan seorang caleg lain, dari partai sama, Wasti meraih 22 suara.

Namun setelah PSU, perolehan suara Wasti melonjak hingga 120, sedangkan kliennya 70 suara.

Sehingga total suara Muhammad Ali hanya 2271 sedangkan Wasti 2295 suara atau selisih 24 yang menyebabkan Ali gagal untuk lolos.

Baca: Buntut Kecurangan Pemilu, KPU Pecat Anggota PPLN Kuala Lumpur dan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

“Dengan hasil itu, total suara klien kami di semua TPS 2.271, sedangkan Wasti 2.295 atau selisih 24 suara. Sehingga klien kami gagal lolos,” ucap Imron.

Imron menegaskan, somasi tersebut merupakan upaya hukum pertama. Jika tidak ada penyelesaian, dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.

"Kami meminta Bawaslu dan KPU mengganti kerugian total Rp 12 miliar dalam batas waktu 2 pekan,“ ujar Imron. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kalah di PSU, Caleg Nasdem Tuntut KPU-Bawaslu Ketapang Rp 12 Miliar

# TRIBUNNEWS UPDATE # Caleg # NasDem # Pemilu # KPU # Bawaslu

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Caleg   #NasDem   #Pemilu   #KPU   #Bawaslu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved