Terkini Nasional
Bahlil Diduga Salahgunakan Wewenang, KPK Kaji Pencabutan & Penerbitan IUP, Tindaklanjuti Investigasi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji pencabutan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) imbas dugaan penyalahgunaan wewenang Bahlil Lahadalia.
Adapun Bahlil merupakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Diketahui langkah KPK tersebut untuk menindaklanjuti pemberitaan investigasi Tempo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pencabutan maupun penerbitan IUP merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Saya yakin wartawan menulis itu juga berbasis data. Sementara kami perintahkan ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) supaya melakukan telaahan untuk klarifikasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Meski demikian, Alex mengatakan, KPK belum ingin memanggil Bahlil.
Namun untuk sementara waktu, KPK bakal mengkaji terhadap dasar hukum pencabutan dan penerbitan IUP maupun HGU oleh Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Baca: PDIP & PPP Tanggapi Laporan IPW soal Ganjar Diduga Terima Suap: Jangan Dikaitkan Rivalitas Politik
Kendati begitu, Alex menyebut koordinasi dengan kementerian terkait penting dilakukan untuk mengetahui jalannya proses bisnis.
Termasuk koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Kalau dari Majalah Tempo investigasinya kan ada Satgas khusus terkait dengan penataan investasi itu. Ada semacam otoritas yang diberikan kepada Kementerian Investasi untuk melakukan hal seperti itu," kata Alex.
"Makanya perlu ditelaah, didalami, apakah ada semacam mekanisme yang tumpang tindih antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan sebagainya," sambungnya.
Lanjut Alexander mengatakan, secara informal pimpinan KPK sudah mendiskusikan topik tersebut.
"Kalau dibahas di pimpinan sih kita sudah ngobrol-obrol," ujarnya.
Sebagai informasi, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk Presiden RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 pada 20 Januari 2022 silam.
Jokowi menugaskan Bahlil untuk melakukan pencabutan sejumlah izin.
Seperti IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) yang tidak produktif.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kaji Pencabutan dan Penerbitan IUP Imbas Dugaan Menteri Bahlil Salahgunakan Wewenang
#bahlillahadalia #kpk # IUP
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
Viral News
LIVE: Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku Jadi Saksi Hasto, Pengacara Sampaikan Keberatan
5 hari lalu
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.