Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Saksi Ganjar-Mahfud & Anies-Imin Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi di DIY, KPU: Tetap Sah

Rabu, 6 Maret 2024 12:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 dan 01 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat DI Yogyakarta (DIY).

Bahkan saksi dari paslon 03 tidak tanda tangan sejak rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Yogyakarta Ahmad Shidqi saat ditemui usai rekapitulasi tingkat provinsi di Bollrom The Alana, Kabupaten Sleman, Selasa (5/03/2024).

"Ya saksi paslon 1 dan paslon 3 tidak mau tanda tangan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, Ahmad Shidqi saat ditemui usai rekapitulasi tingkat provinsi di Bollrom The Alana, Kabupaten Sleman, Selasa (5/03/2024).

Ia menuturkan saksi dari 03 ini konsisten tidak melakukan tanda tangan dalam berita acara rekapitulasi penghitungan suara tersebut.

Baca: Alasan Grafik Sirekap KPU Mendadak Disetop hingga Viral Pria di Jerman Vaksinasi Covid 217 Kali

"Memang dari bawah kemarin dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi di 03 kan tidak tanda tangan sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," ucapnya.

Sementara saksi dari pasangan 01 juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten saja.

"Iya kalau 03 tidak tanda tangan (dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi). Tapi kalau 01 saya lupa ya dari kabupaten apa tanda tangan apa nggak. Tapi 03 dari Kecamatan dari Kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan sehingga provinsi mereka tidak tanda tangan," tuturnya.

Ahmad Shidqi mengungkap alasan dari para saksi paslon 01 menolak tanda tangan berita acara tersebut.

Saksi paslon 01 merasa keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu.

Seperti adanya dugaan cawe-cawe pemerintah yang membuat saksi tersebut enggan tanda tangan dan bukan soal teknis pemilu.

"Kalau 01 di provinsi tidak tanda tangan karena keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu, lebih ke soal itu aja. Jadi soal penyelenggaraan pemilu, soal dugaan cawe-cawe pemerintah dan sebagainya itu, bukan ke soal teknis pemilu," urainya.

Sementara untuk saksi paslon 03 menolak tanda tangan karena di tingkat rekapitulasi kecamatan dan kabupaten tidak menandatangani.

Baca: Prabowo Sesumbar Bakal Dilantik Jadi Presiden, hingga Respons KPU Soal Lonjakan Suara PSI

"Ya (keberatan saksi) hampir sama lah, kalau kosong 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," bebernya.

Meski begitu, Ahmad menegaskan tidak masalah dengan adanya saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.

Sebab, penghitungan suara itu tetap akan dinilai sah dn bisa dipertanggungjawabkan.

"Nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan, itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Diketahui rekapitulasi penghitungan suara di DIY telah selesai dilakukan dengan suara Prabowo-Gibran tertinggi.

Keduanya meraih suara di atas 50 persen dengan memperoleh lebih dari 1,2 juta suara.

Kemudian disusul oleh paslon 03 dengan hampir 750 ribu suara dan paslon 01 di posisi ketiga dengan perolehan hampir 500 ribu suara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Provinsi di DIY

Host: Alexa
VP: Irvan

# Rekapitulasi Suara # Ganjar # Anies # Prabowo # DIY 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Tags
   #rekapitulasi   #KPU   #Anies   #Prabowo   #Ganjar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved