Terkini Nasional
Demo Tuntut Pemakzulan Jokowi Mulai Rusuh, Massa Aksi Bakar Tumpukkan Ban di Depan Gedung DPR
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan massa aksi dari beberapa elemen masyarakat melakukan bakar ban saat berorasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam pantauan Tribunnews di lokasi, massa aksi mulai membakar ban sekitar pukul 13.15 WIB dengan menggunakan setidaknya 5 tumpuk karet ban.
Seketika itu juga asap hitam pekat membumbung tinggi di ruas jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Gerbang Gedung DPR/MPR RI.
Aksi bakar ban itu dilakukan bertepatan dengan adanya orasi pemakzulan atau mendesak mundurnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai telah abai terhadap nilai demokrasi.
Mereka mengkritisi Pemilu 2024 ini yang dinilai penuh kecurangan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta DPR RI untuk melaksanakan hak angketnya terkait pemilu curang ini.
"Presiden Jokowi telah curang, terlalu banyak kelicikan keculasan kebohongan, Jokowi, turun, Jokowi, turun, Jokowi, turun," kata orator aksi diikuti massa aksi.
Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 13.24 WIB api merah masih berkobar di tumpukan ban tersebut, tak hanya itu asap hitam tebal masih membumbung ke langit.
Dengan adanya aksi ini, aparat kepolisian yang berjaga langsung menutup ruas jalan Gatot Subroto tepatnya di depan Gedung DPR RI yang mengarah ke Slipi, Grogol.
Dalam pantauan, pihak kepolisian hanya menyisakan ruas jalan Transjakarta untuk melintas.
Sementara itu, untuk ruas jalan tol terpantau padat merayap atas adanya aksi ini.
Baca: Bupati Nunukan Mutasi 114 ASN di Akhir Masa Jabatannya, Berpesan pada ASN untuk Tingkatkan Instansi
Sebagai informasi, Aksi tersebut digelar bersamaan dengan agenda rapat paripurna para anggota DPR RI dalam pembukaan masa sidang IV tahun 2023-2024.
Dalam tuntutannya, massa aksi menyayangkan terkait proses Pemilu khususnya Pilpres 2024 ini terendus kecurangan.
Massa aksi meyakini kalau apa yang terjadi dalam Pemilu 2024 ini merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Atas hal itu, mereka meminta dan mendesak DPR RI untuk melaksanakan hak angket perihal kecurangan pemilu.
Tak hanya itu, setidaknya ada 15 poin yang dituntut massa aksi dari Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi tersebut.
1. Makzulkan Jokowi Penjahat Demokrasi
2. Adiki Jokowi dan kroni-kroninya pengkhianat rakyat
3. Hapuskan dinasti politik
4. Adili komisioner KPU dan Bawaslu yang berkonspirasi jahat dengan penjahat demokrasi
5. Tolak hasil Quick Count menyesatkan
6. Audit forensik sistem IT KPU
7. Tolak hasil pemilu curang
8. Laksanakan hak angket DPR-MPR RI terkait pemilu curang
9. Usut tuntas grand desain pemilu curang terstruktur, sistematis dan masif
10. Diskualifikasi Paslon pilpres yang melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif
11. Audit dugaan penyelewengan penggunaan APBN dan anggaran pemilu 2024
12. Tolak kelangkaan dan kenaikan harga beras
13. Tolak kenaikan harga cabai
14. Tolak kenaikan harga sembako
15. Tolak rencana kenaikan harga BBM dan kebutuhan rakyat lainnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Massa Penolak Pemilu Curang Gelar Aksi Bakar Ban, Asap Hitam Pekat Membumbung di depan Gedung DPR RI
# Massa # pemakzulan # DPR
Reporter: sara dita
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Diduga Microsleep, Pengemudi Innova Tabrak Truk Fuso saat Mencoba Nyalip, 2 Korban Meninggal Dunia
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Pemalang-Batang, Anggota DPR Luka Berat, 2 Korban Tewas di Tempat
Jumat, 2 Mei 2025
Live Streaming
LIVE: Nyalip Kecepatan Tinggi, Innova Milik Anggota DPR Hantam Truk Fuso di Tol Pemalang-Batang
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI Temui Prabowo di Tengah Desakan Pemakzulan Gibran, Ini Kata Istana
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasihat Menohok Yenny Wahid ke Gibran seusai Desakan Pemakzulan: Jadi Cambuk Wapres Perbaiki Diri
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.