Kamis, 15 Mei 2025

Ganjar Pranowo dan Eks Direktur Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Kasus saat Masih Jabat Gubernur

Selasa, 5 Maret 2024 12:54 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Ganjar, eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S juga dilaporkan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap.

Yakni berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Hal itu disampaikan Sugeng pada Selasa (5/3/2024).

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

Sugeng menyebut, pemerintah atau kepala daerah yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP.

"Yang diduga adalah kepala daerah jawa tengah dengan inisial GP," ujar Sugeng.

Dalam bukti tanda terima laporan Sugeng disebutkan, laporan itu menyangkut dugaan gratifikasi/suap/penyalahgunaan wewenang Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S.

Aliran dana dalam kasus itu diduga mengarah ke Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah.

Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi"

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved