Kamis, 30 April 2026

Terkini Nasional

Terjerat Kasus Video Halalkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 3 Maret 2024 11:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati di Kabupaten Blitar, Gus Samsudin resmi ditetapkan tersangka.

Seusai jadi tersangka, Gus Samsudin langsung ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Samsudin disangkakan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE, terancam maksimal 6 tahun penjara.

Informasi tersebut diungkapkan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon Jumat (1/3/2024).

Charles menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk membuktikan Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran dugaan pasal penistaan agama.

Baca: PUASNYA PESULAP MERAH Lihat Gus Samsudin Ditahan Buntut Video Tukar Pasangan: Allah Tak Diam

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon.

Charles masih menunggu pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Ia pun tak menampik jika nantinya tersangka dalam kasus tersebut bakal bertambah.

Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video, ia membenarkannya seraya menganggukkan kepala.

Baca: Gegara Buat Video Ajaran Sesat Bolehkan Tukar Pasangan, Gus Samsudin Kini Dijemput Paksa Polisi

Sebagai informasi, Gus Samsudin terlibat pembuatan video konten aliran sesat yang menghalalkan tukar pasangan.

Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dengan durasi 30 menit.

Gus Samsudin diperiksa Polda Jatim di Polres Blitar.

Sementara itu, Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, menegaskan, video viral itu merupakan konten yang dibuat Samsudin.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul Inilah Peran Gus Samsudin hingga Dijadikan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara, Pengacara : Fiksi

# Gus Samsudin # Tersangka # Ajaran Sesat

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Gus Samsudin   #ajaran sesat   #tersangka

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved