Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengamat Sebut Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Tak Sah & Ilegal: Prabowo Tidak Masuk Kualifikasi

Kamis, 29 Februari 2024 14:41 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberian gelar jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi menuai pro dan kontra.

Tak sedikit yang menilai pemberian gelar tersebut tidak sah dan ilegal.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

Mengutip Kompas.com pada Rabu (28/2/2024), Halili mengatakan bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan bintang terbagi menjadi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Secara spesifik, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.

Sementara, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan ke prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.

Baca: Pemerintah Gelar Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Sajikan 4 Menu untuk Pelajar SD-SMP

Merujuk dua kategori tersebut, Halili menilai, Prabowo tidak masuk kualifikasi.

Apalagi, Prabowo pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.

Dengan dasar hukum tersebut, ia pun menilai keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik.

Halili juga menyebut, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat ke Prabowo merupakan bentuk penghinaan dan merendahkan korban serta para pembela hak asasi manusia (HAM), terutama yang terlibat tragedi penculikan aktivis 1997-1998.

Sebab, menurut lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Prabowo terbukti terlibat kasus penculikan aktivis.

Bahkan, atas keterlibatan itu, Prabowo direkomendasikan untuk diberhentikan dari militer.

Dari sisi etika, pemberian bintang kehormatan untuk Prabowo juga dianggap bermasalah.

Menurut Halili, Presiden seharusnya lebih memikirkan nasib rakyat yang kini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius karena naiknya harga beras dan sembako lainnya.

Oleh karenanya, Setara Institute mendesak Jokowi agar membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal, Pengamat: Hanya untuk TNI Aktif"

# Jenderal Kehormatan # Prabowo # Jokowi

Editor: Restu Riyawan
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Prabowo   #Jokowi   #Jenderal Kehormatan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved