Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengamat Nilai Pemberian Gelar Kehormatan Presiden Jokowi untuk Prabowo Merusak Marwah TNI

Rabu, 28 Februari 2024 17:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri sebut pemberian gelar kehormatan militer untuk Menteri Pertahanan atau Menhan, Prabowo Subianto merusak marwah institusi TNI.

Sebab pemberian gelar jenderal kehormatan itu merupakan langkah politis Presiden Jokowi. Menurutnya pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI.

Dia menegaskan, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi Prabowo yang sebelumnya diberhentikan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia merupakan anomali. Sebab Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998.
Terlebih hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI.

Baca: Kenaikan Pangkat Prabowo Diprotes PDIP, Menkopolhukam Hadi Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur

Baca: Polres Musi Rawas Siapkan 269 Personel hingga Kawat Berduri untuk Amankan Pleno Kabupaten

Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer. Sederhananya, dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri.

Karenanya, Gufron meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.

Adapun Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo pada Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Sebelumnya, pangkat Prabowo terakhir saat aktif di militer, yakni bintang tiga atau Letnan Jenderal.

Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.


(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan, Imparsial: Merusak Marwah TNI

# Presiden Jokowi # Presiden # Jokowi # Prabowo  # TNI

Editor: winda rahmawati
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Prabowo   #TNI   #Presiden Jokowi   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved