Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Prabowo Resmi Sandang Gelar Jenderal Bintang 4, TNI: Beliau Diberhentikan dengan Hormat, Tak Dipecat

Rabu, 28 Februari 2024 15:13 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyematan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menimbulkan polemik dari berbagai kalangan.

Hal itu karena masa lalu Prabowo yang disebut pernah dipecat secara tak hormat dari jabatannya.

Terkait dengan hal ini, pihak Mabes TNI memberikan tanggapannya.

Baca: Momen Prabowo Dapat Kenaikan Pangkat Istimewa Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi

Dikutip dari TribunMedan.com, pihak Mabes TNI menegaskan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat.

Ia bahkan masih mendapatkan hak pensiun.

Hal itu berdasarkan kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998.

Dalam putusan tersebut tidak ada kata-kata pemecatan terhadap Prabowo.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, Selasa (27/2/2024).

Baca: Terkait Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo, Jokowi Bantah Ada Transaksi Politik

"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," ucap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, Selasa (27/2/2024).

Selain itu, Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memberikan pendapat senada.

Ia menyebut pemberian gelar jenderal kehormatan terhadap Prabowo telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2009.

Fahmi juga menyebut bahwa status Prabowo diberhentikan dengan hormat.

Oleh karena itu menurut Fahmi Prabowo tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI.

Baca: Prabowo Angkat 2 Jempol dan Tersenyum Usai Sandang Jenderal Bintang 4

Termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa.

"Faktanya, status Prabowo adalah diberhentikan dengan hormat. Karena itu dia juga tidak kehilangan hak dan kewajiban apa pun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI, termasuk menerima tanda kehormatan bintang militer dan pangkat istimewa," jelas dia. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BENARKAH Prabowo Pernah Dipecat Tahun 1998? Ini Penjelasan Mabes TNI

# TRIBUNNEWS UPDATE # Prabowo # jenderal # TNI # Jokowi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Prabowo   #jenderal   #TNI   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved