Jumat, 4 April 2025

Terkini Metropolitan

Usai Berani Speak Up! 2 Karyawati Korban Pelecehan Rektor Jalani Pemeriksaan Psikologis di RS Polri

Selasa, 27 Februari 2024 18:34 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua karyawati korban dugaan pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila menjalani pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (27/2/2024).

Kedua korban berinisial RZ dan DF menjalani pemeriksaan psikologis atau Visum et Repertum Psikiatrikum yang dilakukan untuk keperluan alat bukti penyidikan dilakukan Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum RZ dan DF, Yansen Ohairat mengatakan dalam pemeriksaan psikologis ini kedua kliennya menjawab 600 pertanyaan yang diajukan tim Psikiatri Forensik RS Polri Kramat Jati.

"Kurang lebih ada 600 pertanyaan yang dijawab. Nanti hasilnya akan disampaikan kemudian (ke penyidik)," kata Yansen di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2024).

Baca: Ricuh! Ratusan Massa Tuntut Rektor Univ Pancasila Dicopot dari Jabatan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan

Diharapkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dapat membuktikan secara medis dan ilmiah bahwa kedua korban mengalami trauma berat akibat kasus pelecehan dialami.

Pasalnya akibat pelecehan seksual dialami kedua korban mengalami trauma berat, sehingga kini harus mendapatkan pendampingan psikologis lebih lanjut untuk pemulihan.

"Perihal hal tersebut (hasil pemeriksaan psikologis) karena memang sifatnya rahasia jadi kami (tim penasihat hukum) tidak memegang. Mungkin bisa koordinasi langsung dengan pihak Polda," ujarnya.

Guna mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis pun kedua korban sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca: Alasan Rektor Universitas Pancasila Mangkir Pemeriksaan Saksi Atas Dugaan Pelecehan Terhadap Stafnya

Yohanes menuturkan dalam waktu dekat pun pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan tim LPSK untuk membahas teknis bentuk perlindungan yang diharapkan.

"Sekarang langkah selanjutnya kami mau ada pertemuan dengan LPSK untuk (membahas) langkah lanjut perlindungan. Karena memang kondisi psikisnya sangat terganggu," tuturnya.

Pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK yang sudah dilakukan sejak Minggu (25/2/2024) juga dilakukan guna memastikan korban tidak mendapat ancaman selama jalannya proses hukum.

RZ mengatakan usai melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya dia mengaku mendapat intimidasi dalam bentuk surat peringatan atau SP1 dari pihak kampus tempatnya bekerja.

"Kalau ancaman tidak (ada). Tapi kalau intimidasi lebih ke peraturan yang tidak membuat saya nyaman. SP1 diberikan awal Februari 2024, setelah laporan (ke Polda Metro)," kata RZ.

(*)

 
# Kasus asusila # pelecehan seksual # Polda Metro Jaya # oknum dosen # viral

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved