Sempat Berpindah-pindah Negara, DPO Kasus Narkoba 1 Ton Ditangkap di Batam
TRIBUN-VIDEO.COM - Selama pelariannya, DPO kasus Narkoba yang sempat menghebohkan Indonesia ini ternyata bersembunyi dan sempat berpindah-pindah negara.
Hal tersebut disampaikan Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarsono, Rabu (26/12/2018) sore.
Dari pengakuan pelaku Hazard Rochaizad (57), ia bersembunyi di Batam, Malaysia dan Bandung.
Sejak ia tahu rekan-rekannya ditangkap pada Februari 2018 lalu, kemudian ia mencoba mengamankan diri untuk bersembunyi.
Seperti kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga.
Hazard diamankan polisi di Bandara Internasional Hangnadim saat hendak berangkat ke Malaysia menggunakan Penerbangan Malindo Air.
"Dia masuk dalam daftar DPO dan diamankan oleh Imigrasi bandara Hangnadim dia akan berangkat ke Bandara Subang Malaysia," sebut Yani lagi.
Saat diamankan, pelaku terlihat tidak banyak bicara. Menurut pengakuanya kepada penyidik, ia hanya orang yang ditugaskan mencari kapal saja.
Ia memesan kapal tiga bulan sebelum Februari. Dan pelaku juga sempat mencarikan ABK kapal untuk kapal tersebut.
Ditangkap di bandara
Hazard Rochaizad (57) DPO kasus narkoba 1 ton yang berhasil dibekuk Satnarkoba Polda Kepri dan Poltabes Barelang di bandara Hang Nadim Batam memiliki peran khusus dalam kasus tersebut.
Pria yang berhasil kabur dan menjadi buron selama berbulan-bulan tersebut bertugas sebagai pemesan kapal.
Ia diminta oleh seorang warga Singapura yakni Mr Go untuk mencari kapal dan mencari satu orang Crew yang akan dipekerjakan di sana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Hazard mengaku tidak mengetahui kapal tersebut digunakan untuk apa oleh Mr Go.
Hanya saja ia bertugas mencari kapal dan mencarikan satu orang Crew.
"Dari pengakuannya dia tidak tahu kalau kapal itu akan digunakan untuk apa. Kita masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebut Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarsono.
Sebagai broker kapal, tidak lah sulit bagi Hazard untuk mencari kapal.
Akhirnya Kapal MV Sunrice Glory dan ia menginformasikan kepada Mr Go yang ada di Singapura.
Ternyata tidak hanya kapal, Mr Go meminta Hazard untuk mencarikan satu orang crew kapal untuk bekerja disana.
Ia diberikan uang sebanyak 1500 dolar Singapura oleh Mr Go.
Dari pengakuanya, 1000 dolar Singapura diberikan kepada Rustam crew kapal sesuai permintaan Mr Go. Sementara 500 dolar sisanya dipegang oleh Hazard.
Selama ini, Hazard ternyata sudah masuk dalam Daftar Cekal Pihak Imigrasi. Namun ia tidak menyangka kalau bisa ditangkap seperti ini.
Saat hendak berangkat ke Malaysia, namanya terdata oleh pihak Imigrasi dalam daftar cekal dan akhirnya diamankan oleh petugas di Bandara Hang Nadim Batam.(koe)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul VIDEO. Begini Kisah Pelarian Buronan Kasus Sabu 1 Ton Sebelum Tertangkap di Batam
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Batam
Terkini Nasional
Patrick Kee Chuan Peng, WN Malaysia Jadi Salah Satu Korban Tewas Kecelakaan Helikopter di Sekadau
1 hari lalu
SUPERSKOR
ASEAN Cup U-17 2026, Timnas Gagal Maksimalkan Peluang Meski Kuasai Pertandingan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.