MATA LOKAL MEMILIH
TKN Prabowo-Gibran Kritik Hak Angket Kecurangan Pemilu: Berpotensi Terjadi Kekacauan Panjang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024.
Menurut Yusril, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian.
Yakni, hak angket tersebut apabila diajukan di masa peralihan pemerintahan saat ini berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan.
Pasalnya, proses hak angket di DPR membutuhkan waktu yang lama sehingga berisiko terjadinya kekosongan kekuasaan.
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir," kata Yusril, Kamis (22/2/2024).
"Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir."
"Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," lanjutnya.
Yusril menyatakan, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Sebab menurut Yusril, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak."
"Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Yusril mengatakan, sejatinya perumus UUD 1945 sudah menyarankan dan memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu MK.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan."
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," papar Yusril.
Hal senada disampaikan oleh Majelis Kehormatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Yakni, turut meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota fraksi PPP di DPR memikirkan ulang wacana Hak Angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pilpres 2024.
Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur khawatir hak angket justru akan memicu perpecahan umat yang akan sangat merugikan bangsa Indonesia.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta memikirkan kembali penggunaan Hak Angket.
Kendati PPP merupakan salah satu partai parlemen yang mengusung Ganjar-Mahfud MD bersama PDI Perjuangan, namun menurut Zakarsih wacana Hak Angket harus dipikirkan matang-matang, harus disikapi secara cerdas dan teliti.
"Kami rasa tidak perlu sejauh itu, hak angket tidak harus sejauh itu, sebab kalau ada kecurangan pemilu kan sudah ada jalurnya," kata Zarkasih dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Lantaran hal itu, Zarkasih turut mengimbau jajaran DPP PPP untuk kembali ke khitohnya.
Yakni menjunjung tinggi kepentingan umat dan turut meletakan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia di atas segalanya.
Lanjut, Zarkasih berharap agar pemenang pemilu baik pilpres maupun pileg menunjukan sikap ksatria.
Sementara itu, bagi yang kalah agar dapat menerima dan menghormati kehendak rakyat.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Ganjar mengaku mengajak kubu pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar untuk turut mendorong langkah itu.
Menurutnya, hak angket merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
Eks Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, usulan tersebut telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar turut membeberkan ribuan pesan yang masuk kepada dirinya dari relawan dan masyarakat, berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Host: Adilla Risna
VP: Yohanes Anton
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Kritik Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Ingatkan Risiko Bahaya
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Prabowo Minta Budiman Sudjatmiko Pimpin Lembaga Baru untuk Urus Kemiskinan
Selasa, 15 Oktober 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Gus Yahya Curiga Jadi Incaran, PKB Bantah Hak Angket Haji untuk Serang PBNU
Senin, 29 Juli 2024
Viral News
LIVE: Sempat Heboh, Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Buka Suara soal Anggaran Makan Gratis Rp 7.500
Sabtu, 20 Juli 2024
Nasional
Daftar 12 Sosok Orang Terkedat TKN Prabowo-Gibran dan Presiden Jokowi yang Menjabat di BUMN
Kamis, 13 Juni 2024
HOT TOPIC
Viral Susunan Kabinet Prabowo Bocor, TKN Tegaskan Warga Jangan Mudah Percaya: Belum Ada Pembicaraan
Selasa, 30 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.