Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kubu Ganjar-Anies Usul DPR Pakai Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu, Yusril: Bisa Berujung Kekacauan

Jumat, 23 Februari 2024 10:00 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkap dampak penggunaan hak angket DPR.

Menurutnya, hak angket yang kini diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 berpotensi menimbulkan kekacauaan.

Yusril mengatakan, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu oleh pihak yang kalah.

Sehingga, mereka mestinya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir," kata Yusril, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (23/2/2024).

Baca: Rencana Pertemuan Megawati-Jusuf Kalla, Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras

Baca: Gibran dan Prabowo Bakal Ketemu Nanti Malam, Bahas Kementerian Khusus yang Urusi Makan Siang Gratis

Pakar hukum tata negara itu menyebutkan dasarnya tertuang dalam Pasal 24C UUD NRI 1945.

Pasal tersebut menjelaskan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir.

Yusril mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Adapun wacana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu pertama kali diungkap oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDIP dan PPP menggunakan hak angket.

Sebab, menurutnya, DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah jelas di depan mata.

Usulan dari Ganjar ini juga disambut baik oleh kubu Anies-Muhaimin.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril: Pihak yang Kalah di Pilpres Harusnya Selesaikan di MK Bukan Gunakan Hak Angket DPR

#hakangket #ganjarpranowo #aniesbaswedan #yusrilihzamahendra #politik

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved