BREAKING NEWS
Gerak Cepat, NasDem-PKB-PKS Bakal Bertemu Anies-Cak Imin Hari Ini, Bahas Rencana Hak Angket di DPR
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai politik pengusung Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang terdiri dari NasDem, PKB dan PKS akan bertemu dengan Anies-Muhaimin, Jumat (23/2/2024) ini.
Pertemuan itu diketahui untuk menanyakan soal hak angket yang menjadi isu sekaligus rencana AMIN bersama paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Melansir Tribunnews.com, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan pihaknya setuju dengan hak angket.
Ada hal-hal yang menjadi syarat dalam pelaksanaan hak angket itu.
Dia menginginkan adanya nota kesepahaman bila hak angket itu benar dilakukan.
Sementara itu, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan pihaknya akan menunggu aksi dari capres Ganjar Pranowo.
Baca: 3 Parpol AMIN Setuju Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Tunggu Langkah Nyata PDIP
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar menilai hak angket merupakan langkah yang bagus ketimbang menggugat sengeket pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, DPR RI juga telah memiliki pengalaman terkait penggunaan hak angket untuk menyelidiki kasus.
Di samping itu Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian.
Mengutip Kompas.com pada Kamis (22/2/2024), ia menilai hak angket yang kini diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, berpotensi menimbulkan kaos atau kekacauan.
Menurut Yusril, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Baca: Erdogan Ucapkan Selamat ke Prabowo atas Hasil Sementara Pilpres: Pak Presiden Terpilih, Saudaraku
Dia menyebut, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.
Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, kata Yusril, salah satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir.
Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Kekacauan"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem-PKB-PKS Akan Bertemu Anies dan Cak Imin Hari Ini untuk Bahas Rencana Hak Angket di DPR
# PKS # PKB # NasDem # AMIN # Muhaimin Iskandar # Anies Baswedan
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Kader PKB Sentil Luhut Minta Pihak Usul Gibran Dicopot Minggat: Cuma Keluarganya yang Boleh di RI
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Menohok Cak Imin seusai Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Pemprov Babel Berikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025
Jumat, 2 Mei 2025
Regional
Partai NasDem Gelar Konsolidasi di Papua seusai Pemilu, Satukan Kekuatan Anggota Partai
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.