TRIBUNNEWS UPDATE
Yusril Ihsa Bersuara soal Isu Hak Angket DPR ke Pemerintah atau KPU, "Harus Diselesaikan Melalui MK"
TRIBUN-VIDEO.COM - Yusril Ihsa Mahendra selaku Pakar Hukum Tata Negara bersuara soal isu hak angket DPR terhadap pemerintah atau KPU.
Ia menyatakan bahwa "harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstiusi".
Dikutip dari Tribunnews pada (23/2), kabar itu disampaikannya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Menurut Yusril menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu dan dalam hal ini Pilpres, tak bisa digunakan.
Lantaran menurutnya, UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu.
Dan tertulis bahwa yang menyelesaikan masalah tersebut harus melalui Mahkamah Konstitusi.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Baca: Mahfud MD Tak Mau Campuri soal Hak Angket, & Yusril Sebut Hak Angket Tak Bisa GugurkanHasilPemilu
Baca: Susunan Kabinet Prabowo-Gibran dengan Nama AHY hingga Yusril Diisukan Bocor, TKN Pastikan Itu Hoaks
Keberadaan hak angket disebut Yusril, memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.
Namun, Yusril juga menjelaskan berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945.
Disebutnya, dengan jelas isinya menyatakan bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
"Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," ucap dia.
Menurutnya, penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir.
Sehingga, menurut Yusril putusan MK dalam mengadili sengketa Pilpres lah yang akan menciptakan kepastian hukum.
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," imbuh Yusril.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isu Hak Angket, Yusril Nilai Sebaiknya Penyelesaian Masalah Pilpres Dibawa ke MK, Bukan DPR
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini #yusril #bukasuara #soal #hakangket #pilpres2024 #pemilu2024
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anies Baswedan Luncurkan Organisasi Baru, Dipeluki Warga saat Bangun Jembatan untuk Warga Banten
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman India-Pakistan: China Bantu Pakistan Luncurkan Lusinan Jet Tempur Gempur India Bak Sekarat
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Yaman Amuk Bandara, 2 Kota Besar Israel Dibabat Roket Hamas
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Jokowi soal Meme Ciuman dengan Prabowo, Nilai Mahasiswa ITB Sudah Kebablasan: Ada Batasnya
1 jam lalu
Tribunnews Update
Detik-detik Gadis 15 Tahun Tak Berdaya Dililit Ular Piton Raksasa di Kebun, Begini Kondisinya Kini
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.