Selasa, 14 April 2026

LIVE UPDATE

2 Oknum Polisi Pencuri Mobil di Bandar Lampung Divonis Lebih Ringan, Hanya Dipenjara 1,5 Tahun

Kamis, 22 Februari 2024 17:49 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Lampung-Bayu Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda Chandra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung divonis ringan dari pada tuntutan.

Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun, lebih rendah dari tuntutan satu tahun enam bulan.

Bripda Fajar Wicaksono divonis satu tahun enam bulan, sebelumnya dituntut satu tahun 10 bulan. (*)

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Bandar Lampung   #pencuri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved