Artis Terjerat Narkoba
Steve Emmanuel Terjerat Kasus Penggunaan Narkoba
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel mengaku menyesal menggunakan narkoba jenis kokain.
Hal tersebut dinyatakannya saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Slipi, Kamis (27/12/2018).
Dalam acara jumpa pers Polres Jakarta Barat itu, Steve didampingi Kapolres Jakarta Barat, Kombes. Pol. Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Argo Yuwono memberikan pernyataan untuk tidak meniru dirinya.
"Jangan meniru saya, saya menyesal, tidak akan mengulanginya lagi," kata Steve Emmanuel.
Sebagaimana diketahui, Steve Emmanuel ditangkap aparat Polres Jakarta Barat di sebuah Kondominium, kel. Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita narkoba jenis Kokain seberat 100 gram yang diketahui diperoleh Steve dari negeri Kincir Angin, Belanda.
Polisi mengetahui informasi adanya Narkoba tersebut dari masyarakat yang melaporkan, seorang warga yang membawa barang mencurigakan dari Belanda.
Steve dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maximum seumur hidup/hukuman mati.(*)
ARTIKEL POPULER
Baca: Menyesal, Steve Emmanuel Janji Tak Mengulanginya
Baca: Tertangkap Polisi Gunakan Narkoba, Steve Emmanuel: Jangan Meniru Saya, Saya Menyesal
Baca: Steve Emmanuel Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Kokain
TONTON JUGA:
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
Tak Takut Trump! Presiden Kolombia Siap Angkat Senjata Jika AS Menyerang: Demi Tanah Air
Selasa, 6 Januari 2026
Live Update
Polres Badung Tangkap WNA Prancis, Temukan 147 Vape Kokain hingga Samurai di Villa Tempat Menginap
Selasa, 2 Desember 2025
Live Update
Gempar! Warga Gampong Iboih Sabang Temukan Paket Plastik Berisi Serbuk Putih Diduga Kokain
Kamis, 18 September 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Nenek Gangster Berusia 65 Tahun Pimpin Sindikat Kokain Terbesar di Inggris, Divonis 20 Tahun Penjara
Minggu, 27 Juli 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Terlibat Perdagangan Kokain Rp 1,7 Triliun di Inggris, "Nenek Gangster" Dihukum 20 Tahun Penjara
Minggu, 20 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.