Pilpres 2024
Jejak Karier Yusril Ihza Mahendra yang Ditunjuk Jadi Pembela Prabowo, Pernah Bela TKN Jokowi-Ma'ruf
TRIBUN-VIDEO.COM — Setelah ditunjuk memimpin tim pembela calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan TKN Prabowo-Gibran untuk hadapi sengketa pemilu, kini rekam jejak Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra pun dikulik.
Yusril bukanlah orang baru dalam dunia politik, hukum dan pemerintahan Indonesia.Mengutip laman Ihza Law Firm, ia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (2004-2007), Menteri Kehakiman 2001-2004 (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Menteri Hukum dan Perundang-Undangan (1999-2001), dan Anggota DPR/MPR RI (1999).
Tak hanya itu, Yusril juga dikenal langganan memenangi gugatan peradilan di Mahkamah Konstitusi.
1.Jatuhkan Jaksa Agung.
Pada 2010, Yusril memenangkan peradilan di MK dan menjatuhkan Jaksa Agung saat itu bernama Handarman Supandji.Awalnya pertengahan 2010, ia dipanggil untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Yusril lalu mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke MK yang saat itu dipimpin Mahfud MD.Kemudian pada 22 September 2010, MK memutuskan Hendarman harus berhenti dari posisi Jaksa Agung setelah gugatan Yusril dikabulkan.
Baca: Prabowo Dikunjungi Panglima Angkatan Bersenjata Australia, Bahas Hubungan Kedua Negara ke Depan
2.Menang Gugatan Stafsus Wamen Era SBY.
Pada 2012, MK mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan Yusril.Yusril saat itu menggugat stafsus wakil menteri era Presiden SBY ke MK.Putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri.
Presiden SBY kemudian mengubah dan memperbarui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.MK juga pernah mengabulkan gugatan Yusril terkait atas uji materi Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait jangka waktu pencekalan.MK mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiap kali'dalam pasal yang berbunyi:"Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiap kali'dapat diperpanjang paling lama enam bulan".
Baca: TKN Klarifikasi! Pastikan Hoaks soal Susunan Kebinet Prabowo-Gibran, Kini Masih Tunggu Hasil KPU!
3.Menangkan TKN Jokowi-Ma'ruf.
Kemudian yang tak kalah menjadi sorotan adalah peran Yusril melawan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.Yusril sebagai ketua tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf saat itu menang sebagai pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait gugatan hasil Pilpres 2019.Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/6/2019) malam.
Dengan sebegitu banyaknya pengalaman hukum yang pernah disandang Yusril diduga menjadi salah satu faktor Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menunjuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memimpin tim pembela untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu yang diajukan paslon lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra yang Ditunjuk Jadi Pembela Prabowo, Pernah Lengserkan Jaksa Agung
# Pilpres 2024 # Gibran # Prabowo # Yusril Ihza Mahendra # Real Count Pilpres 2024 # Quick Count Pilpres 2024
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Puji Prabowo Berani Bongkar Borok Warisan Presiden Sebelumnya, Hotman Paris: Baru Sebagian
5 jam lalu
Live Tribunnews Update
Nanik S Deyang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN oleh Prabowo, Gantikan Dadan Hindayana
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Nanik Deyang Menangis seusai Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan, Disalami Prabowo
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.