LIVE UPDATE
Proses Penghitungan Suara di Kecamatan Sempat Dihentikan, Tim Hukum AMIN Minta Penjelasan KPU
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penghentian proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tanda tanya dan menimbulkan kecurigaan.
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut.
Aturan perundang-undangan mengatur bahwa penghitungan suara dilakukan secara manual berjenjang yang begitu panjang dan menjadi hasil resmi Pemilu 2024.
Penghentian penghitungan suara itu rawan disusupi dan melanggar administrasi serta pidana pemilu.
“Terlebih selama ada berbagai kejadian temuan ribuan kotak suara yang tidak tersegel menjelang pemungutan suara digelar. Bahkan banyak juga temuan ribuan surat suara pilpres yang sudah tercoblos paslon tertentu, khususnya Paslon 02,” tutur Ketua Umum Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir dalam jumpa pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Senin (19/2/2023).
Baca: Kompak Sebut Pemilu 2024 Paling Buruk, Timnas AMIN dan TPN Ganjar Mahfud Tuding Jokowi Terlibat
Tim Hukum AMIN menilai KPU juga tidak serius merespons meluasnya keresahan di tengah masyarakat, dan hal itu semakin memperkuat dugaan adanya desain besar kecurangan pemilu.
Tim Hukum AMIN mendesak agar dilakukan audit terhadap sistem KPU secara keseluruhan.
Tim Hukum AMIN berpandangan, permasalahan pada Sirekap tidak boleh membuat rekapitulasi di kecamatan ditunda.
Kedua hal itu merupakan variabel yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lainnya.
Sama seperti quick count, Sirekap hanyalah alat bantu dan bukan data resmi hasil pemilu.
Baca: Jokowi Kode Jadi Jembatan seusai Bertemu Surya Paloh, Sikap Politik Nasdem Masih Bersama Anies?
Menurut Ari, UU Pemilu menegaskan Sirekap bukanlah basis data dalam rekapitulasi suara manual berjenjang.
Meski demikian, Tim Hukum AMIN juga meminta persoalan Sirekap segera dituntaskan.
Kekacauan yang terjadi, di mana banyak sekali kasus penggelembungan suara melalui Sirekap, telah memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan.
Tim Hukum AMIN kembali meminta KPU menjelaskan berbagai pertanyaan soal buruknya sistem Sirekap serta problem keamanan data, terkait dugaan keberadaan server Sirekap di luar negeri.
“Maka kami minta KPU segera tuntaskan persoalan Sirekap yang bermasalah itu,” ujar Ari.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum AMIN Minta KPU Beri Penjelasan Terkait Penghentian Penghitungan Suara di Kecamatan
# Pilpres 2024 # Real Count KPU # Timnas AMIN # TPN Ganjar-Mahfud # Prabowo-Gibran
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Golkar: Pilpres 2024 Sah! Gibran Tak Melanggar, Pintu Pemakzulan Konstitusional Masih Tertutup
5 hari lalu
Tribunnews Update
THMP: Barisan Sakit Hati Buntut Kekalahan Paslon Pilpres 2024, Purn TNI Desak Gibran Dimakzulkan
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Bertemu Prabowo, Gerindra Jawab Isu Reshuffle Kabinet setelah Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
Rabu, 30 April 2025
HOT TOPIC
Ricuh Desakan Prabowo Copot Gibran hingga PDIP Sindir Wapres hanya Sibuk 'Ngonten' Tak Kerja
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Blak-blakan Prabowo Bantah Jokowi & SBY Cawe-cawe Pemerintahannya, Akui Dirinya yang Datang
Rabu, 26 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.