Jumat, 1 Mei 2026

Suara Politik

Kesal Spanduknya Dirusak oleh Oknum, Tina Toon: Ada yang Bilang Lebay atau Buktiin Dulu

Rabu, 26 Desember 2018 12:33 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Caleg PDIP Agustina Hermanto atau bisa dipanggil Tina Toon kesal karena spanduknya dirusak oleh orang.

Hal tersebut disampaikan di akun Instagram-nya, @tinatoon101, pada Selasa (25/12/2018).

Dia mengatakan spanduk yang rusak menjadi bukti untuk dibawa ke ranah hukum.

Tina Toon memperlihatkan spanduk-spanduk caleg lain yang tidak dirusak.

Ia mengatakan pelakunya bisa kena Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUP.

Pelaku juga bisa dihukum maksimal lima tahun penjara.

"Gini-gini ada yg bilang lebay atau buktiin dulu dll

1.spanduk rusak itu sudah bukti

2.bukan masalah perusakannya tapi insidennya di share supaya tdk terjadi lagi

Buat info juga oknum yang merusak supaya mikir karena ada konsekuensi hukumnya Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan diancam lima tahun penjara Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan," tulis Tina Toon.

Tina Toon meminta Bawaslu dan Panwaslu untuk menyelidiki dan sosilisasi terkait perusakan atribut kampanye.

Dia juga meminta doa terkait kasus yang sedang menimpanya saat ini.

Diketahui Tina Toon maju menjadi Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil 2 (Kelapa Gading, Cilincing, dan Koja Kepulauan Seribu).

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Sheila On 7 Dihentikan Paksa Polisi saat Konser di Mandala Krida Yogyakarta, Manajer Angkat Bicara

Baca: Sandiaga Uno Sholawat Barsama Simpatisan di Jeneponto

Baca: 5 Pemain yang Telah Resmi Umumkan Klub Barunya dari Evan Dimas hingga Andik Vermansyah

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved