Live Update
JPU Kejari Batam Tuntut 6 Bulan Penjara kepada 'Bang Long', Terdakwa dalam Kasus Aksi Bela Rempang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut orator kasus aksi 'Bela Rempang' dengan terdakwa Iswandi alias Awi alias Bang Long, selama 6 bulan penjara.
Surat tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus di ruang sidang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/2/2024).
Baca: Pengakuan Kades Ngunut, Ajak Warga Pilih Eks Bupati Bojonegoro yang Nyaleg DPR-RI 2024: Balas Budi
Baca: Detik-detik Pencoblosan, Pemkab Fakfak bareng Forkopimda & KPU Bawaslu Sinergi Sukseskan Pemilu 2024
Bang Long merupakan satu dari 35 terdakwa (berkas terpisah) kasus kericuhan yang terjadi saat aksi 'Bela Rempang' di depan Kantor BP Batam 11 September lalu.
Dalam surat tuntutan itu, jaksa Salomo Saing dan Ihsan, menyampaikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan, Bang Long terbukti mengungkapkan kata-kata mengajak para peserta aksi dengan pengeras suara sehingga membakar semangat para peserta aksi.
(Tribun-Video.com/Tribunbatam.id)
# Aksi Bela Rempang # Bang Long # sidang
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Batam
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilkada Kab. Barito Utara dan Kab. Kepulauan Talaud
10 jam lalu
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.