Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

JPU Kejari Batam Tuntut 6 Bulan Penjara kepada 'Bang Long', Terdakwa dalam Kasus Aksi Bela Rempang

Selasa, 13 Februari 2024 16:29 WIB
Tribun Batam

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut orator kasus aksi 'Bela Rempang' dengan terdakwa Iswandi alias Awi alias Bang Long, selama 6 bulan penjara.

Surat tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai David P Sitorus di ruang sidang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/2/2024).

Baca: Pengakuan Kades Ngunut, Ajak Warga Pilih Eks Bupati Bojonegoro yang Nyaleg DPR-RI 2024: Balas Budi

Baca: Detik-detik Pencoblosan, Pemkab Fakfak bareng Forkopimda & KPU Bawaslu Sinergi Sukseskan Pemilu 2024

Bang Long merupakan satu dari 35 terdakwa (berkas terpisah) kasus kericuhan yang terjadi saat aksi 'Bela Rempang' di depan Kantor BP Batam 11 September lalu.

Dalam surat tuntutan itu, jaksa Salomo Saing dan Ihsan, menyampaikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan, Bang Long terbukti mengungkapkan kata-kata mengajak para peserta aksi dengan pengeras suara sehingga membakar semangat para peserta aksi.

(Tribun-Video.com/Tribunbatam.id)

# Aksi Bela Rempang # Bang Long # sidang

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribun Batam

Tags
   #Aksi Bela Rempang   #Bang Long   #sidang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved