Tribunnews Update
Keterangan Puan Maharani soal Desakan Revisi RUU Desa, Sepakati Poin Krusial Jabatan Kades 8 Tahun?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 pada Selasa (6/2/2024).
Diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, Puan menyinggung terkait desakan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa.
Sebelumnya diketahui bahwa pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi RUU tentang desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan.
Keputusan tersebut diketok setelah Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian menggelar rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (5/2/2024) malam lalu.
Baca: Aksi Demo Apdesi Memanas! Exit Tol Senayan Depan DPR Ditutup, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan
Dikabarkan, salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni soal masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.
Mengutip laman resmi DPR, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.
Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.
Kemudian ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.
Baca: Aksi Demonstrasi APDESI di Depan Gedung DPR RI Berlangsung Ricuh, Bakar Spanduk dan Lempar Batu
Lalu, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Kemudian ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh sembilan Fraksi di Pembahasan Tingkat I Baleg DPR.
Sebagai informasi, di tengah rapat Parpurna tersebut, ada pun aksi unjuk rasa digelar di depan Gedung DPR RI oleh APDESI (Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa).
(Tribun-Video.com)
# Puan Maharani # jabatan kades # RUU Desa # Apdesi
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Puan Maharani soal Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO: Kewenangan Presiden Prabowo
4 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Puan soal Keracunan Massal MBG, Minta BGN Evaluasi Mutu & Keamanan sebelum Distribusi
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Reaksi Puan Maharani soal Adanya Isu 'Matahari Kembar' seusai 2 Menteri Prabowo Panggil Jokowi Bos
Selasa, 15 April 2025
tribunnews update
Puan Maharani Desak Kepastian soal Rencana Prabowo soal Evakuasi Warga Gaza ke Tanah Air
Senin, 14 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Puan Maharani Tepis Isu "Matahari Kembar" di Indonesia, Tegasnya Presiden hanya Prabowo Subianto
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.