HOT TOPIC
Dulu Loloskan Gibran di MK, Kini Almas Gugat Cawapres 02 di PN Solo karena Tidak Ucap Terima Kasih
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Almas dulu meloloskan Gibran lewat uji materiil batas usia cawapres, kini menggugat cawapres no 2.
Gugatan tersebut telah muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Solo.
Almas dilaporkan menggugat Gibran terkait wanprestrasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran 29 Januari 2024.
Baca: Prabowo JANJI Akan Beri AHY Posisi Menjanjikan Jika Jadi Presiden: Anda Aset Bangsa
Menanggapi kedua gugatan tersebut, Gibran mengaku akan menindaklanjutinya.
Namun ia tak memberikan penjelasan apakah ada perjanjian antara dirinya dan Almas.
"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).
"Saya tidak tahu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Almas tidak terima karena Gibran sama sekalli tidak mengucapkan terima kasih kepadanya.
Baca: Mahfud MD Resmi Mundur & Pamit ke Jokowi, Pengungsi Rohingya Meninggal di Laut Diduga Kelaparan
Oleh sebab itu, Almas meminta agar Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka di media massa.
Tak hanya itu, Almas juga menggugat Gibran membayar ganti rugi Rp 10 juta.
(Tribun-Video/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Almas Gugat Gibran Karena Tidak Ucapkan Terima Kasih Bisa Jadi Cawapres: Harus Ada Itikad Baik
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Irvan
# Almas Tsaqibbirru # Gibran Rakabuming # Pengadilan Negeri Surakarta # terima kasih
Reporter: Nima ChalidaHusna
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
LIVE: Viral Emak-emak di Kupang Hendak Cium Hidung Wapres Gibran, Kini Berujung Minta Maaf
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu-ibu Nekat Hampir Cium Hidung Wapres Gibran, Digagalkan Paspampres, Kini Minta Maaf ke Publik
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kader PKB Sentil Luhut Minta Pihak Usul Gibran Dicopot Minggat: Cuma Keluarganya yang Boleh di RI
3 hari lalu
Tribunnews Update
Golkar: Pilpres 2024 Sah! Gibran Tak Melanggar, Pintu Pemakzulan Konstitusional Masih Tertutup
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.