Giliran Kotjo dan Setnov Jadi Saksi di Sidang PLTU Riau-1
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan perkara dugaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Agenda sidang kali, Selasa (18/12/2018) masih sama seperti sidang sebelumnya, mendengarkan keterangan saksi fakta dari jaksa penuntut umum pada KPK.
Kuasa hukum Eni, Fadil Nasution mengatakan setidaknya ada dua saksi yang bakal dihadirkan di sidang nanti.
"Saksinya Pak Kotjo dan Setya Novanto," singkat Fadil Nasution.
Diketahui nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisni Kotjo.
Disebutkan Kotjo meminta bantuan pada Setya Novanto karena permohonan Independen Power Produser (IPP) ke PT PLN terkait pembangunan PLTU Riau-1 tidak direspon oleh PLN. Akhirnya Kotjo menemui Setya Novanto di DPR agar dipertemukan dengan pihak PLN.
Atas permintaan Kotjo, bertempat di ruang kerja ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto memperkenalkan Kotjo dengan Eni Maulani Saragih, anggota fraksi Golkar yang membidangi energi.
Pada kesempatan itu menurut jaksa KPK, Setya Novanto menyampaikan ke Eni agar membantu Kotjo dalam proyek PLTU Riau-2. Untuk itu Kotjo akan memberikan fee.
Akhirnya Eni berhasil mempertemukan Kotjo dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Bahkan Sofyan Basir, Supangkat Iwan dan Eni pernah ke rumah Setya Novanto.
Atas bantuan itu, Setya Novanto bakal mendapat bagian 24 persen atau sekitar 6 juta dollar AS dari fee 2,5 persen atau sekitar 25 juta dollar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dollar AS yang bakal diterima Kotjo.
Di persidangan sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.(*)
Reporter: Theresia Felisiani
Videografer: Theresia Felisiani
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Momen Cerita Haru Nadiem Makarim Akhirnya Bisa Ketemu Anak & Jadi Tahanan Rumah, Mata Berkaca-Kaca
Rabu, 13 Mei 2026
Surya Darmadi Ungkap Kerap Ditolak saat Bayar PNBP, Tuding Intervensi Kejaksaan
Jumat, 24 April 2026
VIDEO Momen Haru di Ruang Sidang, Arief Sukmara Menangis saat Rekan Lama Bersaksi
Jumat, 17 April 2026
Nasional
Saksi Bongkar Ada Dugaan Pungutan Tak Resmi soal Sertifikasi K3, tapi Tak Berani Lapor ke Noel
Jumat, 10 April 2026
Sidang Korupsi Chromebook, Ahli LKPP Bongkar SIPLah Tanpa Pengawasan
Sabtu, 4 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.