Rabu, 14 Mei 2025

Konflik Palestina Vs Israel

48 Jam seusai Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida, Israel Masih Serang Jalur Gaza

Selasa, 30 Januari 2024 14:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Sekira 48 jam sesai Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan, Israel masih membunuh warga Palestina di Gaza.

Bahkan, jumlah kematian masih sama banyaknya dengan yang terjadi sebelum sidang digelar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM) Euro-Mediterania pada Senin (29/1/2024).

Seperti diketahui, kelompok yang berbasis di Jenewa itu melaporkan bahwa tentara Israel telah membunuh sedikitnya 373 warga Palestina.

Termasuk 345 warga sipil dan melukai 643 orang lainnya dalam dua hari setelah putusan ICJ atas dugaan tindakan genosida.

Bahkan, Israel juga telah meningkatkan upayanya untuk membuat warga (Palestina) kelaparan.

Baca: Sempat Mundur, Israel Kembali Serang Kota Gaza Utara saat AS Tanggapi 3 Pasukan Tentara yang Tewas

Selain itu, Israel juga secara paksa mengusir warga Palestina dari rumah-rumah mereka di Jalur Gaza

"Israel juga telah meningkatkan upayanya untuk membuat warga (Palestina) kelaparan serta secara paksa mengusir mereka dari rumah-rumah mereka di Jalur Gaza," kata kelompok tersebut.

"Bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi dunia dan melanggar kewajiban internasionalnya sendiri, termasuk terhadap hukum dan prinsip-prinsip internasional, Israel terus melakukan pelanggaran mengerikan yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida terhadap rakyat Palestina," ungkap Euro-Mediterania.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Internasional pada Jumat (26/1/2024) secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina.

Pengadilan dunia di Den Haag, Belanda tersebut juga memerintahkan Israel untuk membantu warga sipil di Gaza Palestina meski Israel tak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Sebagai informasi, Afrika Selatan membawa kasus (genosida) ini ke ICJ awal Januari 2024.

Baca: Tak Kuasa Hadapi Militan Hamas? Israel Tarik Mundur 2 Brigade Cadangannya dari Gaza

Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat yakni untuk menghentikan perang antara Israel dengan kelompok Hamas.

Pasalnya, menurut Afrika Selatan, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina.

Selain itu serangan Israel yang tak kunjung henti juga melukai lebih dari 60.000 warga Palestina.

Sebagaian besar mereka yang terbunuh dan terluka merupakan perempuan dan anak-anak.

Afrika Selatan menuduh pasukan pertahanan Israel (IDF) melakukan genosida yang dipimpin negara Yahudi dalam serangannya.

Adapun Israel berupaya menyerang Gaza lantaran tindakan Hamas pada Sabtu (7/10/2023) telah menewaskan 1.200 warga sipil Israel dan asing.

Bahkan, tak hanya menewaskan korban, namun Hamas juga menyandera lebih dari 200 orang dan dibawa menuju jalur Gaza.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Israel Terus Tewaskan Warga Gaza meski Ada Putusan Mahkamah Internasional"

# Israel  # Gaza # Palestina # ICJ # Afrika Selatan

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Tags
   #ICJ   #Palestina   #Gaza   #Israel   #Afrika Selatan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved