Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Jokowi hingga KPU Digugat TPDI ke PN JakPus terkait Pencawapresan Gibran, Dinilai Ciderai Hukum

Senin, 29 Januari 2024 18:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Sidang perdata yang dilakukan masyarakat melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) 2.0 digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Dalam gugatannya, TDPI memperkarakan empat pihak yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Konstitusi Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Mensesneg Pratikno.

Adapun gugatan ini dibacakan oleh penasihat hukum dari TDPI Patra M Zein di hadapan majelis hakim.

Baca: TKN Ungkap Reaksi Gibran Dinyanyikan Lagu Anak Sekecil Itu Berkelahi dengan Mahfud

Dalam hal ini, TDPI menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 telah melawan hukum.

Seperti halnya dalam Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023.

Selepas persidangan, Patra memerinci isi gugatannya terhadap empat pihak itu.

Dia menjelaskan Peraturan KPU Nomor 23 baru diterbitkan pada 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023.

Di sisi lain, di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), TDPI telah mendengarkan semestinya Gibran namanya dicoret pada 28 Oktober 2023.

Patra menyebut, itulah latar belakang yang membuatnya melaporkan Gibran.

Baca: Heboh Gerakan Salam 4 Jari Jelang Pencoblosan, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran dan Pengamat

Selain itu, Patra juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Anwar Usman semestinya mengetahui dan menjalankan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada konflik kepentingan.

Untuk gugatan terhadap Jokowi, Patra menjelaskan sebagai seorang ayah semestinya Jokowi menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri.

Dalam gugatan ini, Patra menyampaikan pihaknya mengajukan bukti berupa rekaman video di mana Jokowi menyatakan ketika ditanya oleh media.

Jokowi menyatakan Gibran tidak akan mencalonkan diri, sebab baru dua tahun jadi wali kota Solo dan umurnya belum cukup.

Sementara Pratikno, sebagai orang dekat Jokowi semestinya dia juga melakukan suatu upaya memberikan nasihat, bukan malah seperti yang terekspose di sebuah majalah, turut dan patut diduga terlibat dalam proses pencalonan Gibran.

Atas hal ini, KPU, Jokowi, Anwar Usman, dan Pratikno diminta harus segera meminta maaf kepada para prinsipal, penggugat, dan masyarakat, atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Gugatan Pencawapresan Gibran: TDPI Perkarakan KPU, Anwar Usman, Jokowi, dan Pratikno

# Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Anwar Usman # Gibran 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved