Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

6 Poin Putusan Mahkamah Internasional atas Kasus Genosida Israel: Gaza Palestina Wajib Dilindungi

Minggu, 28 Januari 2024 12:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) selesai menggelar sidang Kasus genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza.

Adapun, sidang itu digelar di Istana Perdamaian Den Haag, Belanda, pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Dalam sidang yang dihadiri 17 hakim Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini, Israel akhirnya dinyatakan bersalah.

Pasalnya, Israel disebut gagal meyakinkan Mahkamah bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida.

Para hakim ICJ menilai, bahwa selama ini Israel telah melakukan politisasi, pembelokan dan kebohongan untuk menutupi genosida dalam perang beberapa bulan terakhir yang dilakukan tentara IDF.

Baca: BREAKING NEWS: Houthi Ubah Laut Merah Bak Neraka hingga Mesir Terlibat Cek-cok dengan Israel

Hal ini yang melatarbelakangi ICJ untuk mengambil langkah hukum demi menghentikan kejahatan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

Tak hanya itu dalam putusan tersebut, ICJ juga turut mengumumkan tindakan sementara untuk menangani kasus Genosida yang dilakukan Israel hingga menewaskan 25.000 korban jiwa asal Palestina.

Dilansir dari media Reuters, Mahkamah Pengadilan telah memutuskan 6 tindakan sementara yang diambil dalam menangani tuntutan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan.

Adapun, berikut ini 6 poin penting tersebut:

1. Pengadilan mendesak Israel mengambil semua Tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah Genosida terhadap Palestina.

2. Pengadilan memerintahkan untuk Israel harus memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan Tindakan genosida apapun.

3. Pengadilan memerintahkan Israel untuk mencegah dan menghukum penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap warga Palestina.

4. Pengadilan memerintahkan Israel mengizinkan lebih banyak bantuan kemanusiaan ke jalur Gaza yang terkepung.

5. Pengadilan memerintahkan Israel untuk menjamin pemeliharaan bukti terkait tuduhan Genosida.

6. Pengadilan memerintahkan Israel untuk melapor ke pengadilan dalam waktu satu bulan yang menunjukkan kepatuhan terhadap perintah.

Menanggapinya, Kementerian Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki menyambut baik putusan sementara yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai perang Israel di Jalur Gaza.

"Perintah ICJ pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum," demikian rilis Kemlu Palestina pada Jumat (26/1), dikutip Al Jazeera.

Sementara itu, kelompok Hamas mengatakan bahwa perintah dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi PBB berarti penghentian segala bentuk agresi oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Terlebih selama ini mereka telah lama menantikan keputusan akhir mengenai kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Poin Penting Putusan ICJ Atas Genosida Israel: Palestina Wajib Dilindungi, Bantuan Harus Masuk Gaza

# Mahkamah Internasional # ICJ # genosida # Gaza # Israel

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahkamah Internasional   #ICJ   #genosida   #Israel   #Gaza

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved