Jumat, 17 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Hasil Keputusan Sementara Mahkamah Internasional: Ambil Tindakan Cegah Genosida, Tidak Ada Gencatan

Sabtu, 27 Januari 2024 10:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hasil keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) telah diumumkan pada Jumat (26/1/2024).

Hasil nya antara lain memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangan.

Demi mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak memerintahkan gencatan senjata.

Dikutip dari Tribunnews pada (27/1), ICJ memberikan keputusan dalam kasus gugatan genosida atas indikasi tindakan sementara.

“Negara Israel akan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan orang-orang Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi."

Baca: Israel Bersiap Lanjutkan Perang Lawan Hizbullah, Minta Prioritas AS Kirim F-35 dan Helikopter Apache

Baca: Israel Tega Tembaki RS Al-Amal: Pecahan Kaca Berserakan, Terdengar Suara TembakanBerkali-kali

ICJ juga mengatakan, Israel harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak melakukan kematian secara 'genosida'.

Lebih lanjut, ICJ mempertimbangkan bahwa Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Jalur Gaza.

“Pengadilan lebih lanjut mempertimbangkan bahwa Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza,” tambahnya.

Dikabarkan, Israel harus melaporkan kepada ICJ dalam waktu satu bulan mengenai kepatuhannya terhadap perintah-perintah tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keputusan Sementara Mahkamah Internasional Soal Genosida Israel: Tak Perintahkan Gencatan Senjata

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved