Rabu, 29 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Hotman Paris dan Inul Curhat ke Luhut Pandjaitan

Jumat, 26 Januari 2024 17:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Imbas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 74 persen membuat para pengusaha menyampaikan protes.

Terkait protes tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi dangdut Inul Daratista mendatangi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024) di Kantor Kemenko Marves.

Dalam pertemuan tersebut, Hotman mengatakan kebijakan tarif pajak hiburan yang naik 40 persen hingga 75 persen sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dinilai tak masuk akal.

Adapun sebelum bertemu dengan Luhut, Hotman telah lebih dulu bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian.

Baca: 1/3 Konglomerat RI Dukung Prabowo, Jubir AMIN: Wajarlah! Anies Mau Tambah Pajak 100 Orang Terkaya

"Jadi kita kemarin ketemu bapak Mendagri, hari ini ketemu Pak Menko Pak Luhut. 2-2 nya sependapat angka 40 persen itu tidak masuk di akal," kata Hotman usai melakukan pertemuan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (26/1/2024).

Hotman yang juga memiliki usaha hiburan ini menilai, pajak yang dibebankan kepada pelanggan terlalu memberatkan pelaku usaha.

Sebelumnya, Hotman juga telah mengadukan keluhannya ini kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (22/1/2024).

Ditemui seusai pertemuan tersebut, Hotman mengklaim, ketentuan batas pajak hiburan ini tak diketahui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan Hotman mengatakan Presiden Jokowi marah akibat hal tersebut.

Baca: Ganjar Respons Keinginan Luhut Naikan Pajak Motor dan Mobil: Perlu Dihitung dengan Matang dan Bijak

Hal inilah yang kemudian menjadi pertimbangan Jokowi untuk mengadakan rapat internal kabinet yang membahas pajak hiburan pada Jumat (19/1/2024).

Menurut Hotman, dalam rapat tersebut pemerintah daerah diperbolehkan untuk memungut pajak hiburan tertentu yang lebih rendah dari 40-75 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

Untuk diketahui, pasal tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau pengurangan pokok pajak.

Untuk menjalankan hak pemberian insentif oleh pemda kepada pelaku usaha, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pun sudah menerbitkan surat edaran (SE) untuk pemda.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambangi Kantor Luhut, Hotman Paris: Pajak Hiburan 40-75 Persen Tak Masuk Akal

# Luhut Binsar Pandjaitan # Hotman Paris  # Airlangga Hartarto

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved