Sabtu, 10 Mei 2025

Nasional

Kasus Korupsi Bansos Beras oleh Kemensos Segera Disidangkan, Rugikan Negara Rp127,1 Miliar

Kamis, 25 Januari 2024 18:55 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020 segera disidangkan.

Hal tersebut seiring dengan telah dilimpahkannya berkas perkara para terdakwa ke pengadilan.

"Jaksa KPK Hardiman Wijaya Putra (24/1/2024) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ali mengatakan, kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus korupsi tersebut berkisar Rp127,1 miliar.

Angka itu didapat berdasarkan penghitungan tim akunting forensik KPK.

"Tim jaksa menguraikan besaran kerugian keuangan negara dari penyaluran fiktif distribusi bansos beras berdasarkan penghitungan Tim Accounting Forensik KPK sebesar Rp127,1 miliar," kata Ali.

Baca: Viral Video Kesal Bansos Diduga Dikorupsi, Warga Geruduk Balai Desa hingga Lempar Kursi

Dikatakan Ali, tahanan para terdakwa saat ini beralih dan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Kemudian untuk jadwal sidang, masih menunggu penetapan dari Ketua majelis hakim yang akan menyidangkan.

KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.

Baca: Atikoh Bela Ganjar-Mahfud soal Bansos & 3 Pejabat Kemenkeu Tersangka usai KPK Bersih-bersih LHKPN

Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.

Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Mendengar hal itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo.

Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

Setting-an sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka.

Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rugikan Negara Rp127,1 Miliar, Perkara Korupsi Bansos Beras Kemensos Segera Disidangkan

# kpk # bansos # korupsi # korupsi bansos # beras

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved