Kamis, 30 April 2026

Konflik Palestina Vs Israel

600 Pengacara Multinasional Paparkan Bukti Kejahatan Israel di Gaza ke Pengadilan Kriminal Dunia

Kamis, 25 Januari 2024 14:19 WIB
Sumber Lain

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah tim pengacara multinasional pada Kamis (25/1/2024) dilaporkan akan menyajikan bukti kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Bukti-bukti kejahatan Israel tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim A.A. Khan KC di Den Haag.

Seperti diketahui, pertarungan hukum untuk menuntut Israel atas perang yang sedang berlangsung melawan gerakan pembebasan Palestina di Jalur Gaza mulai terungkap pada (9/11/2023).

Dipimpin oleh pengacara Perancis, Gilles Devers, pasukan hukum berisi kelompok hak asasi manusia dan lebih dari 600 pengacara dari seluruh dunia bertujuan untuk membela hak-hak warga sipil Palestina di depan pengadilan.

Baca: Mahkamah Internasional akan Umumkan Hasil Keputusan Sementara Buntut Kasus Genosida Israel di Gaza

Langkah yudisial itu dianggap sebagai pelengkap dari gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Israel.

Yakni, atas tuduhan melanggar Konvensi Genosida 1948 yang disidangkan awal Januari 2024 di Mahkamah Internasional (ICJ).

Sebagai informasi, ICJ menangani perkara hukum antarnegara, dalam konteks Perang Gaza, Afrika Selatan menggugat Israel atas tuduhan negara yang melakukan genosida terhadap Palestina.

Adapun, ICC menyidangkan dan mengadili individu yang dianggap bertanggungjawab atas kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi permasalahan bagi masyarakat internasional.

Dalam konteks Perang Gaza, Presiden Israel Isaac Herzog menjadi satu di antara individu yang dianggap melakukan kejatan perang.

"Sebagai kelanjutan dari prosedur pengaduan dan untuk memperkuat pendekatan investigasi oleh Pengadilan, kelompok pengacara akan menyajikan bukti genosida yang mendukung adaptasi hukum yang diajukan oleh pengacara ke kantor kejaksaan," tulis laporan Anadolu.

Baca: Prancis Desak Negara Dunia Gotong Royong Bangun Kembali Gaza yang Hancur akibat Serangan Israel

Tim kuasa hukum itu, akan mengadakan dua pertemuan dengan Kantor Kejaksaan dan Bagian Korban Pengadilan Kriminal Internasional pada Kamis malam (25/1/2024).

Setelah pertemuan tersebut, tim akan mengadakan konferensi pers.

Yakni untuk menginformasikan media internasional dan opini publik mengenai perkembangan kasus ini dan hasil dari kedua pertemuan tersebut.

Sebagai informasi, gugatan setebal 56 halaman diterima di kantor kejaksaan pada November 2023 lalu.

Menuntut sosl pembukaan penyelidikan atas insiden yang dikaitkan dengan tentara Israel di Gaza sejak (7/10/2023), ketika serangan militer dimulai di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 25.000 korban hingga saat ini.

Naskah gugatannya menelusuri alur kasus ini dari awal, mulai dari Mandat Inggris untuk Palestina tahun 1920, Deklarasi Balfour tahun 1917, hingga Kesepakatan Oslo tahun 1993.

Serta, kelompok perlawanan Palestina, operasi Banjir Al-Aqsa yang dilakukan Hamas (7/10/2023).

(Tribun-Video.com/aa.com.tr)

Artikel ini telah tayang di aa.com.tr dengan judul Evidence of Israel's crimes in Gaza to be presented to International Criminal Court,

Host: Nina Agustina
VP: Salim Maula

# pengacara # Mahkamah Internasional (ICJ) # Israel # Gaza

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Sumber Lain

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved