Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Oknum TNI AU Pembunuh Pemilik Warung Tak Dipecat, Hanya Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Januari 2024 16:57 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Medan-Edward

TRIBUN-VIDEO.COM - Meski sudah menyebabkan kematian, Pratu Richal Alunpah tidak dipecat dari satuan TNI AU.

Seperti diketahui, Pratu Richal Alunpah diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan lantaran melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

Dalam persidangan, Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. (*)

# Pratu Richal Alunpah # TNI AU # penganiayaan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved