Kamis, 16 April 2026

Mata Lokal Memilih

Gibran Diminta Mundur sebagai Wali Kota Solo, Respons AHY Irit Bicara

Kamis, 18 Januari 2024 22:09 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Agus Harimurti Yudhoyono irit bicara perihal putra sulung Presiden Jokowi yang didesak Fraksi PDIP Kota Solo.

Yakni, AHY hanya melemparkan senyum mengetahui kabar Gibran didesak mundur sebagai Wali Kota Solo karena terlampau sering mengambil cuti untuk kampanye.

Menyikapi pertanyaan tersebut, putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun meminta awak media untuk menanyakan hal yang lain.

Pernyataan tersebut disampaikan AHY di Wisma Boga, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (17/1/2024).

"Pertanyaan yang lain," jawab AHY ketika ditemui di Wisma Boga, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (17/1/2024).

Lantas, AHY lebih memilih menjawab pertanyaan seputar partai yang dipimpinnya, yaitu Demokrat.

AHY menyatakan, partainya memiliki target kursi di DPR RI.

Pria berusia 45 tahun itu menargetkan mendapatkan 10 kursi untuk dapil Jawa Tengah.

“Target kami bisa mengisi kursi di tiap-tiap dapil, di Jawa Tengah ada 10 dapil, saat ini baru terisi 5 dapil DPR RI dari Jawa Tengah," ucapnya.

Dirinya pun mengaku akan berjuang maksimal selama kampanye ini demi memperoleh banyak suara di Jawa Tengah.

"Saya harus all out, agar target DPR RI dari 10 dapil yang ada mengisi semua dapil, artinya 10 kursi," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, desakan supaya Gibran mundur dari posisinya sebagai Wali Kota Solo muncul seusai dirinya mengambil cuti selama tiga hari dalam satu minggu.

Adapun Wali Kota Solo itu mengambil cuti untuk berkampanye di Jakarta dari Senin (15/1) hingga (17/1/2024).

Lantas, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, menilai akibat agenda kampanye Pilpres 2024 itu, tugas Gibran sebagai wali kota banyak yang terbengkalai.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur."

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

Pasalnya, Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) turut membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Namun, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tidak efektif.

Selain itu, terdapat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun hingga saat ini belum disahkan.

Akibatnya, hal itu membuat Perda terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa dibuat.

Terkait hal itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membuka suara.

Sufmi Dasco menyatakan permintaan agar Gibran mundur sebagai Wali Kota Solo itu terlalu dipolitisasi.

"Saya pikir soal-soal seperti ini jangan terlalu juga dipolitisasi," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Dasco menyatakan, ada aturan dan mekanismenya terkait cuti kerja dan Gibran tak perlu mundur dari jabatan sebagai Walkot Solo.

"Yaitu kan sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai masalah kampanye dan cuti kampanye."

"Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," ungkapnya.

Terkini dilaporkan, cuti yang diambil Gibran turut menjadi perhatian dari Bawaslu Kota Solo.

“Iya (jadi perhatian)," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma.

Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, Selasa (16/1).

Sebagai informasi, pengambilan cuti tersebut dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d.

Meski demikian, dalam PP tersebut sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas.

Mengingat di pasal 36 ayat (1) disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Host: Adilla Risna
Vp: latif

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gibran Diminta Mundur sebagai Wali Kota Solo, Respons AHY Irit Bicara

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved