Regional
WARGA UNGKAP Awal Mula Carok Maut Hasan Busri Vs Mat Tanjar Cs, Bermaksud Nyapa Malah Diludahi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak awal mula carok maut yang tewaskan 4 orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura pada Jumat (12/1/2024).
Dalam carok maut tersebut empat orang bernama Mat Tanjar (45), Najehri (42), Mat Terdam (26), dan Hafid (45) meninggal dunia di tangan Hasan Busri (39) dan adiknya, Moh Wardi (35).
Menurut seorang warga, Mat Terdam dan Mat Tanjar adalah kakak beradik.
Sementara Nahjeri merupakan sepupu dari Mar Terdam dan Mat Tanjar.
Lalu Hafid adalah murid silat Mat Tanjar.
Fakta menarik terkuak, ternyata Hafid masih memiliki hubungan saudara dengan Hasan Busri dan Moh Wardi
Namun meski begitu Hafif lebih memilih berguru dengan Mat Tanjar yang merupakan guru silat tersohor di desanya.
Baca: Begini Kronologi Lengkap Tragedi Carok di Bangkalan, Konflik Pecah saat Pelaku hendak Pergi Tahlilan
Lalu pada Jumat malam, sambil berboncengan sepeda motor Mat Terdam dan Mat Tanjar hendak berangkat ke tambak udang mereka.
Di tengah perjalan kakak beradik tersebut bertemu dengan Hasan Busri.
Kala itu Hasan Busri berada di kedai makan menunggu waktu tahlilan.
Melihat Mat Terdam dan Mat Tanjar, Hasan lalu menyapa keduanya.
Siapa sangka sapaan Hasan Busri justru diartikan lain oleh Mat Terdam dan Mat Tanjar.
Darah Mat Tanjar langsung mendidih.
Diduga guru silat tersebut teringat masalah masa lalu adiknya dengan Wardi.
Baca: Kakak Beradik Tersangka Kasus Carok di Bangkalan yang Tewaskan 4 Orang Terancam Penjara Seumur Hidup
Mat Tanjar langsung turun dari sepeda motor. Ia kemudian menampar dan meludahi Hasan Busri.
Sontak Hasan Busri merasa kebingungan.
Perdebatan dan perkelahian tak bisa dihindarkan.
Lalu Hasan Busri pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, di sana ia bertemu dengan adiknya.
Hingga akhirnya carok maut antara Hasan Busri dan Mat Tanjar cs terjadi, hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
Menurut warga, Hasan Busri dan Mat Tanjar adalah sosok yang cukup disegani di desa mereka masing-masing.
Kini Hasan Busri dan Wardi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dituduh melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
(*)
# carok maut # bangkalan # madura # pembunuhan
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Crazy Rich Madura Haji Her Bantah Mangkir Panggilan KPK, Blak-blakan soal Obrolan dengan Penyidik
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Bupati Bangkalan Inisiasi Gerakan Bersepeda ke Kantor: ASN Gowes bareng Sesuai Imbauan
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Pengasuh Ponpes Bangkalan Cabuli Santriwati Kini Jadi Tersangka, UF & Adiknya Terbukti Rudapaksa
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.