Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Muncul Petisi Batalkan Status JC Danu di Kasus Subang, Singgung Kebohongan Danu saat di Awal Kasus

Minggu, 14 Januari 2024 20:21 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Hingga kini kasus pembunuhan nyawa ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu masih terus bergulir.

Setelah penetapan lima tersangka, kelanjutan kasus Subang kini tinggal menanti persidangan.

Namun, menjelang persidangan itu tiba muncul petisi membatalkan status Justice Collaborator (JC) tersangka dari Muhamad Ramdanu alias Danu.

Sebagai informasi, Danu merupakan satu dari lima tersangka kasus Subang yang telah ditetapkan Polda Jabar sejak Oktober 2023 lalu.

Sejak ditetapkan jadi tersangka namun posisi Danu berbeda dari keempat tersangka lainnya.

Hal itu lantaran aksi Danu yang pertama kali menyerahkan diri kepada penyidik Polda Jabar pada 16 Oktober 2023 lalu.

Berkat penyerahan diri dan pengakuannya terlibat dalam kasus Subang itulah sehingga menyeret keempat nama tersangka lainnya.

Baca: Saksi Baru Purnawirawan Polisi di Kasus Subang Ternyata yang Ungkap Adanya Wanita Misterius di TKP

Dari kesaksian Danu itulah yang membuat kasus Subang itu kini terang benderang.

Alhasil, Danu pun diajukan sebagai Justice Collaborator (JC) oleh tim kuasa hukumnya kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Pengajuan JC Danu pun tak serta merta langsung diterima LPSK begitu saja.

LPSK pun sempat meninjau dan menguji langsung kesaksian Danu dengan hadir pada pra rekonstruksi dan rekonstruksi kasus Subang hingga akhirnya menyatakan Danu sebagai JC.

Meski demikian, kini muncul petisi membatalkan status JC tersangka Danu.

Petisi tersebut muncul di forum online atau situs change.org berjudul “Batalkan Status JC Tersangka Ramdanu”.

Setelah ditelusuri petisi pembatalan status JC Danu itu dibuat pada 5 Januari 2024.

Dalam petisi tersebut memuat surat terbuka kepada LPSK agar membatalkan status JC tersangka Danu.

Dituliskan mereka yang membuat petisi tersebut mengaku mengatasnamakan sebagai masyarakat independen.

Mereka memberikan beberapa poin alasan meminta LPSK meninjau kembali atau membatalkan status JC tersangka Danu tersebut.

Baca: Nasib Yosef dan Mimin Kini Makin Terancam, Ada Bukti Baru yang Bisa Beratkan Tersangka Kasus Subang

Alasan pertama, menurut mereka Danu justru memiliki kontribusi signifikan mempersulit penyelidikan dan penyidikan pada saat awal mula proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Karena keterangan dan kebohongan Danu menurut mereka saat itu membuat kasus Subang sempat mandeg dan memakan waktu hingga 2 tahun lamanya.

Mereka juga meminta LPSK meninjau beberapa tindakan dan rekam jejak Danu yang dinilai sempat menghambat.

Mulai dari berbohong mengenai keberadaannya saat terjadi persitiwa pembunuhan hingga dianggap merusak TKP.

Selain itu, mereka juga menilai sebelum penyerahan diri, Danu dianggap menikmati keadaan tidak terungkapnya peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.

Demikian menurut peninjauan berbagai rekam jajak Danu itulah dinilai bahwa pemberian status JC kepada tersangka Danu tidak memenuhi syarat pasal 28 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hingga artikel ini ditulis, kini petisi tersebut mendapatkan 303 tanda tangan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Muncul Petisi Batalkan Status Justice Collaborator Tersangka Danu di Kasus Subang, Tuai Pro Kontra

# danu # Amalia Mustika Ratu # Tuti Suhartini

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved