Senin, 18 Mei 2026

VIRAL NEWS

Beredar Spanduk Dandim Sukoharjo Bareng Prabowo-Gibran Jelang Pilpres 2024, Letkol Czi Slamet: Hoaks

Jumat, 12 Januari 2024 10:24 WIB
TribunSolo.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Spanduk yang menampilkan foto Dandim 0726/ Sukoharjo, Letkol Czi Slamet Riyadi bersama pasangan calon capres cawapres menjadi viral di media sosial pada Kamis (11/1/2024).

Terlihat dalam spanduk tersebut terpampang foto Letkol Slamet bersama pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo - Gibran ditampilkan dengan foto dengan seragam kampanye mereka berwarna biru langit.

Spanduk pun dilengkapi dengan tulisan 'Selamat dan Sukses'.

Foto spanduk Slamet bersama Prabowo - Gibran diunggah sejumlah akun X.

Netizen pun mempertanyakan netralitas TNI dalam Pemilu serta Pilpres 2024.

Baca: VIRAL NEWS: Spanduk Dandim Sukoharjo Dukung Prabowo-Gibran, Letkol Czi Slamet Riyadi Membantah

Sebab diketahui netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

Bentuk pelanggaran netralitas TNI diantaranya adalah memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, dan pengarahan apapun yang berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat dalam media apapun.

Tak hanya itu, menggunakan fasilitas dinas dan berada di area penyelenggaraan pemilu & pilkada, serta berada di area tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara juga menjadi bentuk pelanggaran netralitas bagi TNI.

Pelanggaran juga dapat berima foto bersama bakal pasangan calon, memberikan dukungan politik berpihak pada partai/bakal pasangan calon dan lain sebagainya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada 13 September 2023 pernah memperingatkan agar semua TNI Polri netral dalam Pemilu Pilpres 2024.

Dia menegaskan, apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral, Spanduk Dandim Sukoharjo Bersama Prabowo-Gibran, Bawaslu Temukan di 3 Titik

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap 

# spanduk # Prabowo-Gibran # Letkol Czi Slamet Riyadi

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: sara dita
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved