Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Buntut Panjang Debat Capres Ketiga: Anies dan Ganjar Berujung Dilaporkan, Prabowo Terancam Dipidana

Kamis, 11 Januari 2024 18:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Umpatan yang dilayangkan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, berbuntut panjang.

Umpatan itu dilontarkan Prabowo seusai 'disenggol' capres nomor urut 1, Anies Baswedan, soal kepemilikan lahan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut umpatan Prabowo itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Sebagai informasi, larangan peserta Pemilu menghina orang lain/peserta Pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Jika terbukti bersalah, Prabowo terancam pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

Baca: Khofifah Dapat Posisi Strategis di TKN Prabowo-Gibran, akan Mulai Aktif per 21 Januari

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan mendalami kasus ini jika ada laporan yang masuk.

Kendati demikian, kata Bagja, hingga kini Bawaslu belum menerima laporan terkait umpatan Prabowo.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja, ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut, Rahmat berbicara soal kemungkinan Prabowo dinyatakan bersalah karena umpatan tersebut.

Bagja mengatakan, Bawaslu masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: TKN Targetkan Dulang Suara di Jatim seusai Khofifah Resmi Dukung dan Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," imbuhnya.

Ditemui terpisah, Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi santai umpatan Prabowo tersebut.

Ditemui setelah menghadiri Dhaup Ageng di Pura Pakualaman, Yogyakarta, Rabu, Anies justru mengucapkan terima kasih kepada Prabowo.

"Ya matur nuwun, Pak Prabowo," ucap Anies.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Panjang Umpatan Prabowo, Bisa Dijerat Pidana 2 Tahun Penjara, Ini Kata Bawaslu

# Buntut Panjang # Debat # Capres # Prabowo # Prabowo Subianto # Ganjar Pranowo # Anies Baswedan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved