Kasus Korupsi
Eni Maulani Saragih Tegaskan Tidak Pernah Memaksa PLN untuk Ikuti Skenario PLN
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih menegaskan pihaknya tidak pernah meminta PLN untuk mengikuti skenario dari CHEC Ltd.
Diketahui CHEC Ltd merupakan bagian dari konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Selain CHECH Ltd, ada juga PT PJBI, BNR dan PT Samantaka Batubara, penyedia batu bara untuk proyek tersebut.
"Saya tidak pernah memaksakan PLN untuk ikut skenario investor, tapi saya selalu minta kepada investor Pak Kotjo untuk ikut skenario PLN karena memang proyek ini bagus, luar biasa. Ada kepentingan negara di sini ada program pemerintah yang harus diselesaikan," ungkap Eni, Selasa (11/12/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terakhir, Eni juga menyampaikan bahwa dalam setiap pertemuan baik dengan PLN maupun pihak Kotjo, dirinya sama sekali tidak pernah bertemu dengan investor.
"Bahwa dalam setiap pertemuan, di setiap pertemuan saya tidak pernah bertemu dengan investor, CHECH Ltd," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.(*)
ARTIKEL POPULER
Baca: KPK: Salah Satu Sumber Korupsi di Indonesia Berasal dari Penyusunan Anggaran
Baca: KPK Periksa Dugaan Suap PLTU Riau-1 pada Pilkada Temanggung
Baca: Eni Maulani Serahkan Rp1,3 Miliar ke KPK terkait Kasus PLTU Riau 1
TONTON JUGA:
Reporter: Theresia Felisiani
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
To The Point
Fakta Bos Buzzer Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi: Rekrut 150 Anggota, Buzzer Dapat 1,5 Juta
6 hari lalu
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.